BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Staf Khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Fiona Handayani memilih untuk tidak memberikan pernyataan usai menjalani klarifikasi selama kurang lebih delapan jam terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan layanan Google Cloud.
Fiona tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 09.19 WIB dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.40 WIB setelah dimintai keterangan oleh penyelidik.
Meski sejumlah awak media mencoba meminta tanggapan, Fiona tetap bungkam dan enggan menjawab pertanyaan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait proses tersebut, mengingat tahap penyelidikan bersifat tertutup dan belum bisa diungkap ke publik.
“Karena masih tahap penyelidikan tentu belum bisa kami sampaikan secara rinci,” kata Budi, dikutip Rabu (30/7/2025).
Waktu atau tempus dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK ini terjadi pada saat pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyelidikan Google Cloud di Kemendibudristek berbeda dengan kasus dugaan korupsi laptop pendidikan Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
“Terkait dengan Google Cloud, apakah sama dengan Chromebook yang sekarang sedang ditangani [Kejagung], berbeda jawabannya,” ujar Asep, Jakarta, Jumat (25/7) seperti dikutip dari Antara.
Asep menjelaskan bahwa kasus Chromebook berkaitan dengan pengadaan perangkat keras, sedangkan perkara Google Cloud menyangkut pengadaan perangkat lunak.
Baca Juga:
Kejagung Akan Tetapkan Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan Sebagai DPO Kasus Korupsi Chromebook
Sakit Jantung Kronis, Ibrahim Arief Jadi Tahanan Kota di Kasus Chromebook
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa KPK tetap akan menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam proses penyelidikan terkait Google Cloud.
“Kami sudah menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus ini karena meskipun merupakan dua aspek berbeda, pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak sebenarnya adalah satu paket yang tak bisa dipisahkan,” ujar perwira tinggi polisi berpangkat brigadir jenderal tersebut.
(Virdiya/Aak)