BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Setelah resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia, AKBP Raden Brotoseno kini memilih jalur hidup yang berbeda.
Tak lagi berseragam, pria yang pernah menjadi sorotan publik karena kasus korupsi ini kini menekuni dunia bisnis properti. Kabar ini diungkap langsung oleh sang istri, penyanyi sekaligus eks personel Mahadewi, Tata Janeeta.
Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube ALELDUL TV yang tayang pada Senin (19/5/2025). Tata Janeeta membagikan cerita soal perjalanan karier baru mereka.
“Aku sama suami kerjasama, buat bagaimana caranya kita mendapatkan rezeki dengan cara yang insya Allah lebih berkah, kayak jualan rumah,” tuturnya kepada musisi senior Maia Estianty.
Pasangan ini kini merintis usaha jual beli rumah. Konsep bisnisnya sederhana tapi cukup menjanjikan membeli rumah yang butuh renovasi, memperbaikinya, lalu menjual kembali dengan nilai tambah.
“Suamiku kan sekarang lagi senang (jual beli rumah). Jadi, kita beli rumah yang perlu direnov, kita renov, terus dijual. Nanti uangnya kita beliin lagi rumah, kita renov rumah,” jelas Tata.
Perubahan besar dalam hidup Brotoseno ini tak luput dari perhatian Maia Estianty, yang sempat melontarkan candaan dalam obrolan hangat mereka.
“Tadi mas Broto cerita pas ketemu gua, (katanya) ‘sekarang gua jadi mandor’ ceilah,” ujar Maia.
Baca Juga:
KPK Usul Parpol Dibiayai APBN, Yakin Bisa Tekan Korupsi?
Tissa Biani Ungkap Beratnya Peran di Film ‘Norma’, Maia Estianty Beri Respons Tak Terduga
Kasus Raden Brotoseno
Namun di balik semua ini, publik tentu masih ingat latar belakang hukum Brotoseno. Ia terjerat kasus korupsi pada tahun 2016, saat menjabat sebagai anggota aktif Polri.
Kala itu, ia terbukti menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari seorang pengacara terkait penyidikan proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, yang berlangsung pada 2012–2014.
Kasus ini berujung pada vonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 14 Juni 2017.
Setelah menjalani masa hukuman, Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada Februari 2020. Namun, kehadirannya kembali sebagai anggota aktif kepolisian sempat menuai kecaman luas.
Polemik tersebut akhirnya diakhiri dengan keputusan resmi dari Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) pada (8/7/2022), yang menetapkan Brotoseno diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian.
Kini, kehidupan Brotoseno dan Tata Janeeta memasuki babak baru. Meski pernah jatuh, mereka mencoba bangkit lewat usaha yang mereka yakini lebih berkah dan halal.
Langkah mereka ini tak hanya menunjukkan sisi humanis dari seorang mantan pejabat. Tapi juga jadi cerminan bahwa setiap orang bisa memulai kembali dengan semangat dan tujuan yang berbeda.
Sebagai publik figur, perjalanan hidup pasangan ini tentu menarik perhatian. Terlepas dari masa lalu kelam yang membayangi, keberanian mereka untuk berubah dan membangun kembali menjadi pelajaran penting bagi generasi muda bahwa kesalahan bukan akhir dari segalanya, asalkan ada kemauan untuk memperbaiki diri dan berjalan di jalan yang benar.
(Hafidah Rismayanti/Budis)