BANDUNG,TM.ID: Arya Wedakarna yang resmi dipecat dari keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI setelah dilaporakan atas dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA.
Gede Ngurah Ambara Putra, peraih suara terbanyak kelima (120.428 suara) dalam pemilihan DPD Pemilu 2019, berpotensi menjadi senator pengganti Arya Wedakarna. Hal ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).
Namun, kata Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, proses PAW tidak diperlukan, apabila DPD RI tidak mengajukan surat pemintaan ke KPU RI terhadap Arya.
Dikatakan, PAW sendiri tidak dapat dilakukan jika sisa masa jabatan kurang dari 6 bulan. Namun, jika dilakukan sekarang, masih ada kesempatan.
“Iya jadi ada surat kepada KPU RI memohon suara terbanyak berikutnya karena dilakukan pemberhentian maka dilakukan PAW, mohon kepada KPU RI memberikan nama suara terbanyak berikutnya, itu saja,” kata John, mengutip Antara, Sabtu (4/2/2024).
BACA JUGA: Kasus Ujaran Kebencian Arya Wedakarna Mulai Diproses Polda Bali
KPU akan menetapkan calon pengganti antarwaktu dari calon DPD sebelumnya dengan suara terbanyak kelima hingga kedelapan di provinsi yang bersangkutan, sesuai Undang-undang Pasal 423 ayat 3.
Sebagaimana diketahui, Badan Kehormatan (BK) DPD RI resmi memberhentikan anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna. Sanksi pemberhentian ini mengacu pada aduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terkait ucapan bernada diskriminasi.
Arya Wedakarna dinyatakan melanggar Pasal 48, ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
(Vini/Aak)