BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung masih menunggu kejelasan mekanisme medical check up (MCU) gratis dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes), yang bisa diklaim saat perayaan hari ulang tahun terhitung pada awal Februari 2025.
Kepala Dinkes Kota Bandung, Anhar Hadian mengatakan, hal tersebut terkait kejelasan proses pembiayaan untuk mengklaim proses tersebut. Selain itu, hal ini juga melibatkan fasilitas kesehatan (faskes) milik swasta.
“Di suratnya disebutkan sumber pembiayaannya dari APBN, dari APBD, dan dari JKN. JKN itu berarti BPJS. Itu yang belum jelaskan, ketika melibatkan swasta kan kita harus memikirkan bagaimana cara pengganti pembiayaannya, klaim melalui BPJS kah atau seperti apa, nah itu yang belum jelas.” kata Anhar Hadian, Rabu (8/1/2025).
Selain itu, Anhar mengungkapkan, proses pelaporan terkait MCU gratis hingga saat ini belum mendapat kejelasan. Lewat surat edaran yang diberikan Kementerian Kesahatan, pengklaiman MCU gratis bakal melalui mekanisme Link atau aplikasi.
“Sampai sekarang linknya belum ada. Kira-kira hal-hal kayak gitu kan. Makanya mungkin satu bulan ini akan dirumuskan oleh Kemenkes. Saya masih nunggu,” ucapnya.
BACA JUGA: Sebabkan Kecelakaan, Pemkot Bandung Beri Teguran Keras ke PT BII Soal Galian Kabel
Saat disinggung terkait kesiapan dalam menjalankan program tersebut, Anhar mengaku, hal tersebut bukanlah sesuatu yang baru di Kota Bandung. MCU gratis sebelumnya telah sering dilaksanakan di setiap puskemas yang ada di Kota Bandung.
Namun yang jadi dasar pertimbangan pada program ini yakni pelibatan faskes swasta. Sehingga, mekanisme pelaksanaan kegiatan perlu menunggu informasi lebih lanjut dari Kemenkes.
“Iya, cuma memang cara penunjukannya sih kita juga belum tahu bagaimana menunjuk apakah faskes swasta mengajukan atau kita yang menunjuk, nah itu kita yang belum jelas,” ujarnya
“Makanya saya pikir prinsipnya gini lah, kalau kami di puskesmas atau swasta insya Allah siap gitu. Tinggal nunggu informasi dari Kementerian Kesehatan,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Budis)