JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengusulkan tambahan anggaran kepada Komisi II DPR sebesar Rp 986 miliar.
Tambahan itu, dinilai karena alokasi pagu indikatif tahun 2026 sebesar Rp2.768.839.731.000 masih kurang.
“Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kinerja KPU tahun 2026 KPU mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp986.059.941.000,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat Rapat Kerja Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (07/07/2025).
Ia mengatakan, nilai pagu anggaran tersebut seluruhnya masih berada dalam program dukungan manejemen, yang terbagi menjadi dua jenis belanja.
BACA JUGA:
Putusan Pemisahan Pemilu, Dinilai Rendahkan MK Sendiri!
Polri Minta Tambah Anggaran Rp 63,7 Triliun, Urgensinya untuk Apa?
Adapun rinciannya, belanja operasional pegawai sebesar Rp1.608.789.176.000 dan belanja operasional kantor sebesar Rp1.160.050.555.000.
Pengajuan anggaran tambahan diutamakan untuk pelaksanaan berbagai kegiatan prioritas di 2026. Tambahan anggaran ini terbagi menjadi dua bagian.
Pada rinciannya, besaran dana Rp695.816.905.000 diajukan untuk belanja gaji dan tunjangan kinerja (tukin) bagi 2.808 CASN dan 3.486 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Mencakup juga kebutuhan untuk pelatihan dasar (Latsar) bagi CADN yang direkrut pada 2025. Kedua, KPU mengusulkan tambahan Rp290.243.036.000 untuk mendanai berbagai kegiatan strategis kelembagaan.
Kegiatan itu turut meliputi, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta penyuluhan produk hukum.
Kemudiam, pengelolaan kehumasan, lendidikan pemilih, khususnya bagi pemilih pemula, kelompok rentan, dan marjinal.
Selain itu, pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkelanjutan. Lalu, penyusunan peta dan indeks partisipasi pemilih.
Selepas kegiatan pemilu, melakukan evaluasi kebijakan pengadaan logistik, evaluasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan fasilitasi sengketa serta advokasi hukum KPU.
(Saepul)