JAKARTA.TM.ID: Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso (STS), disebut berpotensi dipenjarakan usai dilaporkan ke Bareskrim oleh asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Ari Rukmana.
Laporan Polisi dengan nomor STL/092/III/2023/BARESKRIM itu dilayangkan Yogi Ari pada Selasa (14/03/2023).
“Meminjam peribahasa, “Mulutmu Harimaumu”, itulah yang akan terjadi kepada Ketua IPW STS. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengakibatkan penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej yang dilakukan KPK tidak sah,” kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).
BACA JUGA: Mayor Teddy Ajudan Prabowo Promosi Jadi Wadan Batalyon
Hari menyebutkan, bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri harus segera menangkap dan menetapkan status tersangka kepada Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Sampai saat ini Publik menunggu Bareskrim untuk menindaklanjutkan laporan pencemaran nama baik terhadap Aspri eks Wamenkumham maupun Eddy Hiariej eks Wamenkumham.
Sebagai informasi, Sugeng Teguh Santoso merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
(Agus/Dist)