Dikritik KPAI Menampilkan Anak SMP Pembakar Sekolah, Polda Jateng Minta Maaf

Dikritik KPAI soal ditampilkannya anak SMP pembakar sekolah, Polda Jateng Minta Maaf foto (Humas Jateng)
-

Tidak ada video disisipkan.

SEMARANG, TM.ID: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik Polda Jawa Tengah (Jateng) menampilkan anak SMP Pembakar sekolah, R (14) di depan awak media.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy langsung meminta maaf telah menampilkan R sebagai pelaku pembakaran SMP 2 Pringsutat, Temanggung, Jawa Tengah.

“Kita minta maaf kepada semua pihak,” jelas Iqbal Alqudusy, dikutip Senin (3/7/2023).

Ia mengatakan, pihaknya sedang menanyakan kepada Polres Temanggung mengapa pelaku di bawah umur itu dihadirkan saat konferensi pers.

“Kita sedang minta keterangan kepada Polres Temanggung,” kata Iqbal.

Ia menegaskan, Polda Jateng mengerti soal UU SPPA dan UU Perlindungan Anak, dan juga mengerti terkait memperlakukan R yang masih di bawah 17 tahun.

“Sampai saat ini anak tersebut masih mendapatkan pendampingan psikologi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Iqbal, R tidak diberlakukan penahanan sebagai pelaku sekolah tersebut. Polda Jateng akan melakukan evaluasi dalam menyikapi kasus tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih atas masukan yang kami terima dari semua pihak, hal ini menjadi evaluasi kami ke depannya agar Kami bekerja lebih baik,” imbuhnya.

Anak SMP Bakar Sekolah karena Bullying

Diberitakan sebelumnya, pelaku R membakar SMP Negeri 2 Pringsutat, lantaran muak menjadi sasaran bully oleh teman-temannya dan disisihkan oleh gurunya sendiri.

“Motif dari pelaku adalah merasa sakit hati karena sering di-bully oleh teman-temannya termasuk oleh guru, siswa ini merasa kurang diperhatikan,” kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Rabu (28/6/2023).

Ia membakar sekolahnya dengan cara melempar botol yang sudah terisi bahan yang mudah terbakar, seperti bahan bakar minyak.

“Digabungkan jadi satu, kemudian dicoba. Uji coba pertama berhasil di belakang rumah dan hasilnya bagus. Makanya, dia membuat tiga, yang satu diletupkan di sebelah kanan sekolah (terekam CCTV). Bahan ini tidak perlu dilempar langsung meletus,” kata Agus.

Agus menuturkan, aksi pembakaran yang dilakukan pelaku terekam kamera CCTV. Pelaku juga berniat akan membakar spanduk Kelulusan.

“Dia jalan lagi di green house tidak terbakar habis, terakhir ada terekam CCTV dia mau membakar spanduk kelulusan,” tutur Agus.

Atas perbuatannya itu, pelaku terkena UU Sistem peradilan anak, mengingat usianya masih di bawah umur 17 tahun. Ia tak akan terkena penahanan.

“Tersangka ini masih anak sehingga berdasarkan UU sistem peradilan anak maka dia akan dijatuhi ancaman hukuman separuh dari orang dewasa. Berdasarkan sistem peradilan anak juga yang bersangkutan belum berumur 14 tahun sehingga tidak kita lakukan penahanan, tapi akan kita usahakan untuk titip ke orangtuanya dan kita atur mekanisme wajib lapor,” tegasnya.

BACA JUGA: Ajaran Sesat Ponpes Al Kafiyah Sumut, Cuma Konten atau Sungguhan?

(Saepul/Aak) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...

5

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...