Dikawal TNI dan BNPT, Kominfo Take Down 174 Konten Radikal Perusak Pemilu 2024

Penulis: Aak

kominfo konten radikal
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi (Foto: laman KominfoRI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendeteksi 174 akun termasuk konten radikal yang dinilai akan menganggu kondusivitas Pemilu 2024.

Oleh karena itu Kominfo segera menghapus 174 akun dan konten berbau indoktrinasi paham radikalis tersebut dalam rentang waktu Juli sampai Agustus 2023 ini.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan, pihaknya menemukan total 174 akun dan konten indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme.

Penghapusan ratusan konten radikal itu, menurutnya mengikuti arahan Presiden Jokowi demi terciptanya Pemilu 2024 yang damai.

“Kominfo segera melakukan take down akses konten tersebut,” tegas Menteri Budi, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (31/08/2023).

BACA JUGA: Wapres Minta BNPT Waspadai Gerakan Radikal Terorisme Jelang Pemilu

Kominfo menggandeng Tentara Nasional Indonesia dan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) dalam misi pemantauan platform digital radikalisme dan terorisme ini.

“Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan penyebaran konten radikalisme. Ada yang terafiliasi Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI),” jelasnya.

Dijelaskan, merujuk pada laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, 174 akun dan konten yang ditemukan selama sebulan itu tersebar di berbagai platform digital.

Di platform twitter paling banyak, mencapai 116 konten, kemudian 46 konten Facebook, 11 konten Instagram, dan 1 konten di platform YouTube.

Budi Arie menegaskan, pemutusan akses ini sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihaknya akan terus mencari konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS per dua jam sekali.

Pihaknya juga bekerja sama dengan TNI dan BNPT untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan separatisme.

BACA JUGA: Lindungi Data Pribadi, Kemenkominfo Siapkan Pedoman Etika AI

Menkominfo menegaskan, masyarakat jangan pernah sekali-kali menyebarkan konten yang berbau radikalisme, terorisme dan separatisme.

Masyarakt bisa melaporkan penemauan konten radikal ini ke aduankonten.id atau akun X @aduankonten.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jurgen Klopp
Mark Kosicke Bantah Jurgen Klopp Akan Latih AS Roma
Simon Tahamata
Simon Tahamata Disebut Gabung Timnas, PSSI: Tunggu Saja
Tottenham vs Manchester United
Prediksi Skor Tottenham vs Manchester United Final Liga Europa 2024/2025
Longsor Terjang Pemukiman di Trenggalek
6 Warga Hilang, Longsor Terjang Pemukiman di Trenggalek
Uang palsu Tasikmalaya
Terpedaya Ritual Penggandaan Uang, Pria Ini Tertangkap Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

3

Unpas Sambut Hangat Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025

4

Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Manchester City
Manchester City Sukses Tekuk Bournemouth 3-1 di Premier League 2024/2025
Gunung Ibu di Malut Kembali Erupsi, Masyarakat Dilarang Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ibu di Malut Kembali Erupsi, Masyarakat Dilarang Aktivitas Radius 2 Km
Gempa Sumedang
Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Sumedang
suami-najwa-shihab
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.