JAKARTA,TM.ID: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendeteksi 174 akun termasuk konten radikal yang dinilai akan menganggu kondusivitas Pemilu 2024.
Oleh karena itu Kominfo segera menghapus 174 akun dan konten berbau indoktrinasi paham radikalis tersebut dalam rentang waktu Juli sampai Agustus 2023 ini.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan, pihaknya menemukan total 174 akun dan konten indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme.
Penghapusan ratusan konten radikal itu, menurutnya mengikuti arahan Presiden Jokowi demi terciptanya Pemilu 2024 yang damai.
“Kominfo segera melakukan take down akses konten tersebut,” tegas Menteri Budi, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (31/08/2023).
BACA JUGA: Wapres Minta BNPT Waspadai Gerakan Radikal Terorisme Jelang Pemilu
Kominfo menggandeng Tentara Nasional Indonesia dan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) dalam misi pemantauan platform digital radikalisme dan terorisme ini.
“Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan penyebaran konten radikalisme. Ada yang terafiliasi Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI),” jelasnya.
Dijelaskan, merujuk pada laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, 174 akun dan konten yang ditemukan selama sebulan itu tersebar di berbagai platform digital.
Di platform twitter paling banyak, mencapai 116 konten, kemudian 46 konten Facebook, 11 konten Instagram, dan 1 konten di platform YouTube.
Budi Arie menegaskan, pemutusan akses ini sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pihaknya akan terus mencari konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS per dua jam sekali.
Pihaknya juga bekerja sama dengan TNI dan BNPT untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan separatisme.
BACA JUGA: Lindungi Data Pribadi, Kemenkominfo Siapkan Pedoman Etika AI
Menkominfo menegaskan, masyarakat jangan pernah sekali-kali menyebarkan konten yang berbau radikalisme, terorisme dan separatisme.
Masyarakt bisa melaporkan penemauan konten radikal ini ke aduankonten.id atau akun X @aduankonten.
(Aak)