BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung digugat oleh manajemen lama Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pengelola lama Bandung Zoo. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg pada Kamis (21/8/2025).
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan Pemkot tidak mempermasalahkan adanya gugatan ini. Menurutnya, gugatan adalah hak setiap warga negara. Namun, dirinya memastikan Pemkot sudah menyiapkan strategi hukum untuk menanggapinya.
“Kalau bicara digugat, ya semua orang berhak. Kita punya bagian hukum yang nanti akan menangani. Kalau betul masuk pengadilan, tentu akan kita layani. Kabag Hukum sudah siapkan semuanya,” kata Erwin di Hotel Grand Preanger, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga:
Pemkot Bandung Catat 50 Ribu Kunjungan ke Mal Pelayanan Publik, Hadirkan Inovasi Baru Sambut HJKB
Pemkot Bandung Tunggu Proses Hukum Soal Penutupan Bandung Zoo
Juru bicara manajemen lama Bandung Zoo, Sulhan Syafi’i, membenarkan gugatan diajukan oleh YMT yang dipimpin Raden Bisma Bratakusuma (RBB). Menurutnya, gugatan berkaitan dengan sertifikat hak guna pakai lahan Kebun Binatang Bandung, yang sejak lama menjadi objek sengketa dengan Pemkot.
Adapun penggugat tercatat enam orang, yakni RBB, Sri, Sri Rejeki, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, dan Gantira Bratakusuma. Sementara tergugat adalah Wali Kota Bandung atau Pemerintah Kota Bandung.
RBB dan Sri sendiri kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi pengelolaan Bandung Zoo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sejak 25 November 2024.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan lahan Kebun Binatang Bandung seluas hampir 14 hektare tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) sejak 2005.
YMT sempat mengelola lahan tersebut berdasarkan perjanjian sewa yang berakhir pada 30 November 2007. Namun setelahnya, yayasan tetap menguasai lahan tanpa menyetor kewajiban sewa ke kas daerah.
Pada periode 2017–2020, RBB dan Sri diduga menerima uang sewa sebesar Rp6 miliar untuk kepentingan pribadi. Selain itu, Sri disebut menyebabkan kerugian Rp16 miliar akibat tidak menyetor kewajiban sewa dan PBB, serta Rp5,4 miliar dari penerimaan sewa lahan yang tidak dilaporkan. RBB pun diduga menggunakan dana sewa lahan hingga Rp600 juta untuk kepentingan pribadi.
“Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp25 miliar,” ungkap Nur.
Selain RBB dan Sri, Kejati Jabar juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Para terdakwa kini menjalani proses persidangan di PN Bandung dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kyy/_Usk)