BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gempuran produk impor membuat Pelaku industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sedang dilanda kekhawatiran.
Setelah pemerintah melakukan relaksasi terhadap aturan perizinan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
“Pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) garmen dan alas kaki khawatir. Dalam waktu dekat pasar akan kembali dibanjiri impor pakaian jadi dan sepatu, karena adanya relaksasi perizinan impor,” kata Ketua Ikatan Pengusaha Konfeksi Bandung, Nandi Herdiaman yang mewakili Pelaku Usaha IKM Alas Kaki Bandung dalam pernyataan pers Kementerian Perindustrian awal pekan kemarin.
Kekhawatiran tersebut berdasarkan pengalaman pahit pelaku IKM garmen dan alas kaki beberapa tahun belakangan ini. Ketika impor pakaian jadi dan alas kaki yang masuk ke Indonesia tak terkendali.
Gempuran impor itu mereda dengan adanya aturan pertimbangan teknis (Pertek) untuk barang impor. Aturan itu terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pengaturan Impor.
IKM garmen dan sepatu, kata Nandi, menikmati kenaikan permintaan sebesar 30-50 persen dari dalam negeri. Termasuk permintaan dari luar negeri, sehingga industri garmen dan sepatu sekarang berada di level ekspansi.
Namun seperti diketahui, Permendag Nomor 36 direlaksasi melalui Permendag Nomor 8/2024 yang memudahkan prosedur impor. Termasuk impor barang-barang yang sejenis dengan baranh yang sudah diproduksi di dalam negeri.
Peraturan baru yang mulai berlaku 17 Mei 2024 itulah yang memicu kekhawatiran akan kembalinya gempuran barang impor. Kondisi itu dapat menyebabkan IKM kembali melemah dan dapat berujung pada penutupan produksi.
Para pelaku IKM garmen dan sepatu berharap pemerintah melakukan perlindungan terhadap pasar dalam negeri. Bisa dengan memberlakukan lagi persyaratan Pertek pada barang impor, atau dengan aturan lain.
Menanggapi kekhawatiran para pelaku IKM itu, Kementerian menyatakan akan menampung masukkan dari pelaku industri. Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Adie Rochmanto Pandiangan mengatakan, pengawasan pasar terhadap barang impor akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Adie mengakui, industri TPT dan alas kaki saat ini sedang bangkit kembali. Ditopang oleh permintaan domestik dan luar negeri yang mulai meningkat.
“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan subsektor industri tekstil dan pakaian jadi pada triwulan I-2024 mencapai 2,64 persen secara tahunan. Pada periode yang sama, permintaan luar negeri juga mengalami peningkatan volume,” ujar Adie.
Menurutnya, volume permintaan dari luar negeri untuk produk tekstil meningkat 7,34 persen. Sedangkan untuk pakaian jadi volume permintaannya meningkat 3,08 persen.
(Usk)