WEDA,TEROPONGMEDIA’ID – Pj. Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Ikram Malam Sangadji melakukan pemecatan seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) Sekretariat Pemerintah Daerah Halmahera Tengah, Maluku Utara, atas nama Lukman Abd Kadir.
Pemecatan tersebut dilakukan, karena Lukman diduga melanggar Peraturan Bupati tentang disiplin pegawai.
Pria yang akrab disapa Luky itu merasa kaget saat menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan Nomor: 880/130/2024 yang ditanda tangani langsung oleh Sekretaris Daerah Pemda Halteng, Bahri Sudirman.
“Berdasarkan laporan dan evaluasi terkait pelanggaran disiplin kode etik, maka dengan ini memberhentikan dengan segala hak dan kewajibannya terhitung mulai tanggal 28 Mei 2024 pegawai tidak tetap atas nama Lukman Abd. Kadir, status PTT dari unit kerja bagian umum Setda Halteng,” terang Sekda didalam SK itu, dikutip Rabu (29/5/2024).
Berdasarkan Informasi yang dihimpun, Luky dipecat dikarenakan sering memposting salah satu foto calon Bupati (Cabup) Halteng periode 2024-2029, sehingga diduga hal itu membuat Pj Bupati Ikram M. Sangadji memerintahkan Sekda untuk memecatnya.
“Informasi Sekda pecat luky atas perintah Pj Bupati, dia tidak mau lihat muka Luky di kantor Bupati, sehingga meminta kepada Sekda untuk pecat Luky,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya, Selasa (28/5/2024).
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara
Sementara, Ikram M. Sangadji saat dikonfirmasi membantah isu tersebut, bahkan Ikram juga mengaku dirinya tidak pernah mengeluarkan bahasa kasar apapun terhadap Luky.
“Saya bukan tipe orang kasar dan tidak pernah jalimi orang, siapa yang bilang saya mengeluarkan kata kasar dan siapa yang dengar dan saksinya siapa,” singkat Ikram.
Meski begitu, Ikram juga meminta agar masalah ini tidak menjadi isu miring dan sepihak, ia juga mengarahkan agar mengkonfirmasi kejelasan kepada Sekda.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Sekda Bahri Sudirman yang di hubungi via pesan Whatsapp.
(Halid/Budis)