Diduga Rugikan Negara, Samin Tan Jadi Tersangka Kasus Tambang Batu Bara

Pengusaha tambang Samin Tan (Foto: Dok.Antara).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi serta serangkaian penggeledahan di sejumlah wilayah.

“Kami telah menetapkan 1 orang tersangka, yaitu saudara ST,” ujar Syarief dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (28/3/2026).

Penggeledahan dilakukan di empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Hingga saat ini, proses tersebut masih berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan.

“Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” lanjutnya.
Saat ini, Samin Tan telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Baca Juga:

Pemerintah Buka Peluang Legalkan Tambang Ilegal

Dalam kasus ini, Samin Tan diketahui sebagai beneficial owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga tahun 2025 dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.

“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya telah melawan hukum dengan tetap melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah,” jelas Syarief.

Selain itu, tersangka juga diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara, meskipun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam KUHP, termasuk undang-undang pemberantasan korupsi yang telah diperbarui.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025