Diduga Korupsi Dana Desa, Sekdes Cipaku Resmi Ditahan

Penulis: Vini

Sekda Cipaku
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku Kecamatan Kadipaten ditetapkan dan ditahan Kejari Majalengka atas dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun anggaran 2025. Penahanan sekda berinisial MGS ini dilakukan pada Kamis (3/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendra Prayoga, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MGS diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa dengan total kerugian mencapai Rp513.699.732.

Hendra menjelaskan, alih-alih digunakan untuk kepentingan pembangunan desa, dana publik tersebut justru dipakai oleh tersangka untuk berjudi secara online dan membeli berbagai item dalam permainan digital.

“Modusnya, tersangka memindahkan uang dari rekening resmi milik Desa Cipaku ke rekening pribadinya. Dari jumlah total yang diselewengkan, hanya Rp65,4 juta yang dikembalikan. Sisanya sebesar Rp448.299.732 menjadi kerugian negara,” kata Hendra.

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Majalengka tertanggal 26 Juni 2025, hasil verifikasi kerugian negara telah sah secara hukum dan menjadi dasar kuat penetapan tersangka.

Tak berhenti sampai di situ, Kejari Majalengka juga mengungkap rentetan proses penyidikan. Tim penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, mulai dari perangkat desa, unsur BPD, hingga seorang auditor ahli dari Inspektorat Kabupaten.

“Kami juga mengamankan 72 dokumen yang menjadi barang bukti penting,” ucap Hendra, didampingi Kasi Intelijen Iman Suryaman.

Penetapan MGS sebagai tersangka tertuang dalam surat bernomor B-01/M.2.24/Fd/06/2025, dengan masa penahanan yang dimulai pada 3 Juli 2025 selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Majalengka.

Baca Juga:

Pihak Kejaksaan menegaskan akan segera merampungkan berkas perkara untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

“Kami akan mengawal jalannya proses hukum ini secara ketat. Seluruh tahapan akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas Kasi Pidsus Kejari Majalengka.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tina Astari
Tina Astari Kena Rujak Netizen, Ternyata Pernah Jadi Artis
Kevin Ray Mendoza Resmi Gabung Chonburi FC
Kevin Ray Mendoza Resmi Gabung Chonburi FC
10 Muharam 1447 H Jatuh Pada
9 dan 10 Muharam 1447 H Jatuh Pada Hari Apa?
Viral Surat Permintaan Istri Menteri UMKM Ingin Didampingi Dubes Eropa, Menyalahi Kewenangan?
whatsapp-image-2025-07-03-at-211126
Zeynep Sonmez Ukir Sejarah, Jadi Petenis Turki Pertama Tembus Babak Ketiga Wimbledon
Berita Lainnya

1

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

2

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

3

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

4

Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?

5

Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"
Headline
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp1 Miliar untuk RW, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp 1 Miliar, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem
BMKG Imbau Transportasi Darat, Laut dan Udara Waspada Cuaca Ekstrem
Diogo Jota
Kronologi Diogo Jota Tewas: Mobil Keluar Jalur dan Terbakar
Peterpan
Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.