JAKARTA,TM.ID: Peristiwa Penganiayaan terhadap seorang warga Bireuen, Aceh berinisial IM (25) hingga tewas beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @rakan_aceh.
Akibat hal tesebut, Seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) ditahan Polisi Militer buntut dugaan penganiayaan yang dilakukan.
Seperti diketahui, dalam keterangan unggahan itu, korban disebut sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan uang sebesar Rp50 juta. Masih dalam keterangan unggahan itu, korban menyebut jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh.
BACA JUGA: Fakta Keji Penganiayaan Istri Hamil di Serpong, Bukan 1 Kali!
Berdasar unggahan itu, Praka RM disebut berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
“Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya,” demikian keterangan dalam unggahan itu.
Tanggapan Danpaspampres
Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan kasus tersebut telah ditangani oleh Pomdam Jaya.
“Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/8/2023).
Lebih lanjut Ia mengatakan Pomdam Jaya telah menahan Praka RM untuk kepentingan proses penyelidikan.
Rafael menuturkan Praka RM bakal diproses secara hukum jika yang bersangkutan terbukti melakukan aksi penganiayaan seperti yang viral di media sosial.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Rafael.
(Usamah)