Dicopot Jadi Ketua MK, Setara Institute Desak Anwar Usman Mudur dari Hakim MK

Magawati Layangkan Amicus Curiae
Gedung Mahkamah Konstitusi ( Dok. Mahkamah Konstitusi).

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Ketua Badan Pengurus Setara Institute Ismail Hasani mendesak Anwar Usman mundur dari posisinya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kategori berat dalam putusan batas usia capres-cawapres.

Perlu diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar sebagai Ketua MK sekaligus pelarangan mengikuti sidang untuk jenis perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Putusan MKMK ini tetap kontributif menjaga integritas kelembagaan MK, dan sekalipun gagal memulihkan kematian demokrasi yang diproduksi melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023,” kata Ismail dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Dia menilai secara moral dan politik Anwar Usman dalam putusan nomor 90 itu ditenggarai telah berkepentingan memupuk kekuasaan dan mencederai martabat MK. karena itu, pihaknya mendesak Anwar Usman agar secara sadar mundur dari jabatannya agar tidak membebani eksistensi MK.

“Secara moral dan politik, putusan 90 kehilangan legimasi. Untuk memulihkan marwah mahkamah, kami mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim MK, sehingga tidak lagi membebani mahkamah,” sebutnya.

BACA JUGA: Lengkap, Isi Putusan MKMK yang Copot Jabatan Anwar UsmanAnwar Usman Mudur dari Hakim MK

Menurut dia, ruang untuk memulihkan kualitas demokrasi sesuai UUD 1945 masih dapat dilakukan oleh MK karena masih terdapat perkara uji materiil syarat usia capres-cawapres.

“Atas nama konstitusi (MK) bisa mengoreksi Putusan 90, meski tidak akan mampu menahan laju Gibran Rakabuming Raka masuk gelanggang Pilpres. Karena syarat verifikasi calon presiden dan calon wakil presiden juga diagendakan akan dimumkan pada hari ini,” ucapnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai mempromosikan constitutional evil atau kejahatan konstitusional usai putusan dikabulkannya permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan MK tersebut memungkinkan kepada orang yang berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah untuk maju sebagai capres dan cawapres.

Setelah putusan tersebut. Putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka akhirnya mencalonkan diri sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024.

 

(Agus Irawan/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Manfaat Pohon Jamblang
Manfaat Pohon Jamblang Bagi Kesehatan, Bisa Jaga Kesehatan Jantung
Zeda Salim Dokter K
Zeda Salim Serang Balik Dokter K: Pansos dan Gibah!
Hobi Gen Z
4 Hobi Mahasiswa Gen Z yang Populer Saat Ini!
Erupsi Gunung Lewotobi
Denny Sumargo Kembali Tuai Pujian: Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Mantan Dirut PT Pertamina Diperiksa KPK
Kasus LNG, Mantan Dirut PT Pertamina Diperiksa KPK
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

KKP Segel dan Beri Batas Waktu Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

3

Viral, Anggota Patwal Tunjuk-tunjuk Taxi Eksekutif yang Halangi Mobil RI 36

4

Kebakaran California, Rumah Selebriti Hangus Terbakar

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
IMG_4762
Universitas Bandung Siap Lunasi Tunggakan dan Lanjutkan Pembelajaran
Yayasan Bina Administrasi Bakal Bayar Gaji Dosen dan Staff
Audiensi Universitas Bandung, Yayasan Bina Administrasi Bakal Bayar Gaji Dosen dan Staff
KPK Sita Kendaraan eks Dirut BUMN
Kasus Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, KPK Sita Kendaraan eks Dirut BUMN
Pagar Laut di Tangerang
KKP Segel dan Beri Batas Waktu Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.