Dicopot Jadi Ketua MK, Setara Institute Desak Anwar Usman Mudur dari Hakim MK

Penulis: Budi

Magawati Layangkan Amicus Curiae
Gedung Mahkamah Konstitusi ( Dok. Mahkamah Konstitusi).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Ketua Badan Pengurus Setara Institute Ismail Hasani mendesak Anwar Usman mundur dari posisinya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kategori berat dalam putusan batas usia capres-cawapres.

Perlu diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar sebagai Ketua MK sekaligus pelarangan mengikuti sidang untuk jenis perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Putusan MKMK ini tetap kontributif menjaga integritas kelembagaan MK, dan sekalipun gagal memulihkan kematian demokrasi yang diproduksi melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023,” kata Ismail dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Dia menilai secara moral dan politik Anwar Usman dalam putusan nomor 90 itu ditenggarai telah berkepentingan memupuk kekuasaan dan mencederai martabat MK. karena itu, pihaknya mendesak Anwar Usman agar secara sadar mundur dari jabatannya agar tidak membebani eksistensi MK.

“Secara moral dan politik, putusan 90 kehilangan legimasi. Untuk memulihkan marwah mahkamah, kami mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim MK, sehingga tidak lagi membebani mahkamah,” sebutnya.

BACA JUGA: Lengkap, Isi Putusan MKMK yang Copot Jabatan Anwar UsmanAnwar Usman Mudur dari Hakim MK

Menurut dia, ruang untuk memulihkan kualitas demokrasi sesuai UUD 1945 masih dapat dilakukan oleh MK karena masih terdapat perkara uji materiil syarat usia capres-cawapres.

“Atas nama konstitusi (MK) bisa mengoreksi Putusan 90, meski tidak akan mampu menahan laju Gibran Rakabuming Raka masuk gelanggang Pilpres. Karena syarat verifikasi calon presiden dan calon wakil presiden juga diagendakan akan dimumkan pada hari ini,” ucapnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai mempromosikan constitutional evil atau kejahatan konstitusional usai putusan dikabulkannya permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan MK tersebut memungkinkan kepada orang yang berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah untuk maju sebagai capres dan cawapres.

Setelah putusan tersebut. Putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka akhirnya mencalonkan diri sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024.

 

(Agus Irawan/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Polres Garut
Polres Garut Cek Langsung Lumbung Pangan Demi Menjaga Ketahanan Pangan Rakyat
Pemkot Cimahi Gelar Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Pemkot Cimahi Gelar Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Suara SBY
CEK FAKTA: Geger Rekaman Suara SBY Marahi Kapolri!
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot

3

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot
Headline
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Spanyol
Link Live Streaming Spanyol vs Prancis Semifinal UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot
pencarian korban longsor cirebon dihnetikan sementara
Bahaya Mengintai, Evakuasi Korban Longsor Tambang Cirebon Dihentikan Sementara

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.