BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Grup Fantasi Sedarah jadi sorotan tajam masyarakat saat ini karena berisi konten penyimpangan seksual yang melibatkan hubungan sedarah, bahkan terhadap anak di bawah umur.
Fakta-fakta mencengangkan dari keberadaan grup ini menggugah reaksi cepat dari pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Tindakan Tegas Pemerintah
Sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan ruang digital yang aman, Komdigi langsung berkoordinasi dengan Meta dan memblokir total enam grup Facebook yang memuat konten menyimpang bertajuk Fantasi Sedarah.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, tindakan ini diambil untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya yang dapat merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
“Kami segera berkoordinasi dengan Meta untuk menutup grup yang menyebarkan fantasi menyimpang terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak-anak. Ini pelanggaran serius terhadap hak anak,” tegas Alexander, Jumat (16/5/2025).
Fakta Mencengangkan
Grup Fantasi Sedarah ternyata bukan hal baru. Berdasarkan investigasi warganet dan unggahan akun Instagram @dhemit_is_back01, berikut beberapa fakta mencengangkan:
- Grup ini dibuat sejak 18 Juli 2010 oleh satu admin saja, dengan nama akun Anjar Suka Rini.
- Akun tersebut dibuat pada 28 Mei 2010 dan terdeteksi aktif dari wilayah Jawa Barat.
- Grup telah diblokir oleh Meta dan tidak hanya ditutup secara manual.
- Diduga terdapat jaringan di balik admin yang sempat meminta video tak senonoh ibu dan anak yang pernah viral sebelumnya.
- Grup ini beranggotakan ribuan akun yang aktif membagikan cerita pengalaman pribadi dan fantasi seksual yang menyimpang.
- Beberapa unggahan dalam grup memperlihatkan indikasi eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
- Anggota grup menggunakan bahasa dan istilah terselubung untuk menyamarkan isi percakapan mereka dari deteksi sistem moderasi.
- Grup ini sempat berganti nama dan privasi beberapa kali untuk menghindari pemblokiran sebelumnya.
- Terdapat permintaan eksplisit dari admin kepada anggota untuk membagikan konten yang melibatkan anggota keluarga.
- Beberapa akun diduga menggunakan identitas palsu untuk menghindari pelacakan hukum.
Keberadaan grup ini tak hanya dianggap pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak kriminal yang serius.
Regulasi
Pemblokiran grup Fantasi Sedarah jadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau PP Tunas.
Aturan ini menegaskan bahwa setiap platform digital wajib melindungi anak dari paparan konten negatif dan menjamin hak mereka atas ruang digital yang aman.
Kolaborasi antara pemerintah dan penyedia platform digital menjadi kunci penting. Komdigi mengapresiasi langkah cepat Meta dalam menanggapi laporan masyarakat dan permintaan resmi pemerintah.
Hal ini membuktikan bahwa perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama.
Baca Juga:
Polisi Minta Masyarakat Setop Sebarkan Grup Fantasi Sedarah di Medsos!
Grup Fantasi Sedarah Viral di Medsos, Jadi Sarang Predator Anak!
Komdigi menegaskan bahwa menjaga keamanan anak di ruang digital tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah atau platform. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan.
Alexander mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif melaporkan konten negatif melalui kanal resmi seperti aduankonten.id.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas jaringan di balik grup Fantasi Sedarah dan menindak para pelaku yang terlibat.
(Kaje)