BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kisah asmara di Pagaden, Subang, Jawa Barat, berujung bak adegan laga ketika empat pemuda secara bersama-sama mengeroyok seorang remaja berinisial MR (19) di Pasar Inpres Pagaden pada Selasa malam (6/8/2025).
Aksi yang direkam warga itu cepat menyebar di media sosial dan memicu beragam reaksi warganet.
Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin, menjelaskan korban menderita luka parah, termasuk delapan tusukan di punggung yang dilakukan pelaku utama, AS alias W (21), menggunakan pisau karambit.
“Selain menusuk, pelaku juga memukul kepala korban satu kali. Tiga temannya ikut ‘menyumbang’ pukulan dan tendangan,” jelasnya, Jumat (8/8/2025).
Peristiwa ini bermula ketika MR datang ke rumah pacarnya, SAF. Pada saat yang sama, AS alias W mengirim pesan WhatsApp kepada SAF, namun pesan tersebut dibalas oleh MR. Adu argumen lewat pesan itu memicu ajakan bertemu di depan pasar sekitar pukul 22.30 WIB.
Pertemuan yang semula bisa menjadi ajang klarifikasi justru berubah menjadi aksi kekerasan. AS alias W menyerang dengan tusukan karambit, sementara tiga rekannya AA (19), AS (20), dan FF (18) ikut memukul serta menendang korban. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut langsung menangkap AS alias W, sedangkan tiga pelaku lainnya sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil dibekuk.
Rincian peran para pelaku:
AS alias W (21): Menusuk punggung korban sebanyak delapan kali dan memukul kepala.
AA (19): Memukul wajah sekali dan punggung dua kali.
AS (20): Menendang perut sekali.
FF (18): Memukul pundak dua kali.
Akibat pengeroyokan itu, MR mengalami luka tusuk di punggung serta memar pada wajah dan punggung. Setelah mendapat perawatan di Puskesmas Pagaden, ia dirujuk ke RS Hamori Subang. Kondisinya kini berangsur membaik, meski luka batin mungkin memerlukan waktu lebih lama untuk pulih.
Baca Juga:
2 Tersangka Pengeroyokan Kurir hingga Tewas Ditangkap di Bekasi
Ngeri! Pengeroyokan Brutal di Baleendah Bandung Terekam CCTV, Korban Meregang Nyawa
Keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Pagaden dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami mengapresiasi warga yang sigap membantu mengamankan pelaku di lokasi kejadian,” tutup AKP Ikin.
(Virdiya/_Usk)