BANDUNG, TEROPONGEDIA.ID — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa kebijakan relaksasi impor yang saat ini dijalankan tetap mengedepankan pengawasan ketat, terutama terhadap sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, dalam peraturan menteri perdagangan (permendag) terbaru, pengaturan khusus diberlakukan terhadap impor pakaian jadi dan aksesorisnya.
Barang-barang tersebut kini wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk persetujuan impor (PI), pertimbangan teknis dari kementerian teknis terkait, serta laporan surveyor (LS).
“Semua untuk tekstil, produk tekstil, dan pakaian jadi ini pengawasannya tetap dilakukan di border,” tegas Mendag Budi dalam konferensi pers bertajuk “Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha” di kantor Kemendag, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga:
10 Komoditas Ini Bakal Dapat Relaksasi Impor, Salah Satunya Food Tray
Soal Usulan Relaksasi Ekspor Bauksit, Pengamat Sebut Tidak Tepat, Ini Alasannya
Budi menambahkan, meskipun sebelumnya dikenakan kebijakan safeguard (pengamanan), masa berlakunya untuk pakaian jadi telah berakhir dan kini sedang dalam proses perpanjangan. Sementara itu, pengamanan masih berlaku untuk produk tekstil lain seperti benang, tirai, kain, dan karpet.
“Untuk pakaian jadi, memang masa safeguard-nya sudah berakhir dan saat ini sedang diproses untuk diperpanjang,” ujarnya.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah membuka ruang relaksasi impor secara selektif, tetapi tetap menjaga daya saing industri dalam negeri dari serbuan barang impor murah, terutama dari negara-negara yang mengalami surplus kapasitas produksi.
Pemerintah Dorong Langkah Deregulasi
Di luar kebijakan impor, pemerintah juga mendorong langkah deregulasi yang menyasar sektor usaha, khususnya dalam hal proses perizinan. Salah satu terobosan baru adalah pemberlakuan otomatisasi izin waralaba.
Jika pemerintah daerah tidak menerbitkan izin dalam waktu lima hari, maka tanda daftar waralaba akan dianggap sah dan dapat langsung digunakan sebagai dasar legalitas usaha.
“Kalau belum diterbitkan, maka tanda daftar itu bisa langsung digunakan sebagai bukti untuk berusaha,” jelas Budi.
Kebijakan ini diharapkan dapat memangkas waktu tunggu yang sering dikeluhkan oleh pelaku usaha kecil dan menengah.
Empat Permendag Dicabut
Selain itu, Kemendag juga mencabut empat permendag yang dinilai tidak relevan karena materinya telah diatur dalam regulasi yang lebih tinggi. Misalnya, aturan terkait izin usaha perdagangan dan distribusi kini diringkas karena telah diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah.
Pencabutan aturan lama ini dikukuhkan melalui terbitnya Permendag Nomor 26 Tahun 2025 sebagai regulasi payung hukum baru yang menyederhanakan prosedur perizinan.
“Kami akan mencabut dan mengganti dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba oleh pemerintah daerah,” kata Mendag Budi.
Melalui kombinasi relaksasi impor yang terukur dan deregulasi perizinan yang progresif, pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang lebih efisien namun tetap protektif terhadap industri nasional.
“Tujuannya adalah memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan proteksi,” pungkas Budi. (_usamahkustiawan)