Dewan Pers Bakal Selidiki Berita JakTV yang Jadi Alat Bukti

dirut jakTV kasus perintangan korupsi-1
(ist)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dewan Pers akan mengumpulkan berita yang diduga pesanan pihak lain, yang dibuat dan disebarkan oleh Direktur Jak TV Tian Bahtiar.

Hal itu untuk memastikan, apakah produk jurnalistik tersebut memenuhi unsur jurnalistik atau tidak.

“Jadi kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan yang menurut Kejaksaan tadi digunakan untuk melakukan rekayasa permufakatan jahat,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Ninik mengatakan, dalam konteks untuk memverifikasi produk jurnalistik yang dibuat Tian, mereka tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak JAK TV.

“Kami ingin memastikan terlebih dahulu,” ujar dia.

Perihal dugaan tindak pidana yang dilakukan Tian, Ninik mempersilahkan Kejaksaan Agung untuk mengusutnya. Ia mengaku tidak akan cawe-cawe soal proses hukum yang sedang diusut jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Tian Bahtiar melakukan tindak pidana secara pribadi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV.

“Dia mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” kata Harli di Gedung Kejagung, pada (22/4/2025).

Tian bekerja sama dengan pengacara Marcella Santoso dan Junaeidi Saebih. Ketiganya disebut-sebut mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang perkara yang sedang ditangani Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga:

Dirut JAKTV Terlibat Perintangan Kasus Penyidikan, Sebar Berita Negatif Kejagung

Kejagung: Direktur JAK TV Jadi Tersangka Tak Terkait Pemberitaan

“Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka,” kata Abdul.

Terdapat pemufakatan antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan di PT Timah, serta korupsi importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.

Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut.

Selain itu, Abdul juga menyebut Marcella dan Junaedi membiayai demonstrasi hingga seminar. Ini sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Beras
Fokus Ketahanan Pangan, Indonesia Tolak Tawaran Ekspor Beras ke Malaysia
MA mutasi hakim
Mahkamah Agung Mutasi Hakim Besar-besaran, Kenapa?
daftar pekerja PPSU
Mau Daftar Pekerja PPSU 2025? Cek Syaratnya!
Pasca Bentrokan Antar Oknum, Sukahaji Kini Kembali Sunyi
Pasca Bentrokan Antar Oknum, Sukahaji Kini Kembali Sunyi
polisi subang hina seniman
Aiptu Hendra Bikin Repot Kapolres Subang Buntut Kasus Polisi Hina Seniman
Berita Lainnya

1

Sebuah Bangunan Hangus Terbakar di Jalan Pahlawan Bandung

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Barcelona vs Real Mallorca Selain Yalla Shoot

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Getafe vs Real Madrid Selain Yalla Shoot
Prediksi-Skor-Inter-Milan-vs-Arsenal-UEFA-Champions-League-Musim-2024-2025-07-November-2024
Link Live Streaming Inter Milan vs AC Milan Selain Yalla Shoot di Semifinal Coppa Italia Leg 2
SMAN 1 Bandung banding
Pemprov Jabar Ajukan Banding ke PTTUN, Dedi Mulyadi Pasang Badan Lawan PLK Demi SMAN 1 Bandung!
Lexus LX 600
Lexus LX 600 Milik Dedi Mulyadi Tunggak Pajak Rp 42 Juta, Spesifikasi Ngeri!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.