BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, akhir-akhir ini mendapat perhatian publik setelah memutuskan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur.
Erintuah bersama dua hakim anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul membebaskan Ronald dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang terjadi pada awal Oktober 2023.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024 melansir Antara.
Hakim menilai terdakwa masih berusaha memberi bantuan pada korban pada saat kritis. Terdakwa juga sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Erintuah.
Keputusan hakim Erintuah Damanik tersebut langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Ternyata, bukan kali ini saja dia memberikan vonis yang kontroversi.
Selain membebaskan Gregorius Ronald dalam kasus pembunuhan, dia juga pernah “membebaskan” terdakwa kasus lain. Berikut sejumlah perkara kontroversial yang pernah ditangani Erintuah.
1. Membebaskan Vonis Mantan Bupati Tapanuli Tengah
Hakim Erintuah Damanik pernah memvonis bebas mantan Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung. Sukran ditangkap dan ditahan di Polda pada Desember 2018 terkait kasus penipuan terhadap pengusaha bernama Yosua Marudut Tua Habeahan senilai Rp 450 juta.
Jaksa menuntut Sukran tiga tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 378 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana. Namun, Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Sukran dalam sidang yang digelar 5 Maret 2019.
Vonis bebas itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. Hakim menyatakan, Sukran tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan.
2. Vonis Bebas Lily Yunita
Hakim Erintuah Damanik juga pernah memutus hambatan atau lepas dari hukum terhadap perkara dari wanita bernama Lily Yunita.
Sebelumnya, Lily dilaporkan oleh Lianawati Setyo atas tuduhan tindak pidana pencucian uang senilai Rp47,1 miliar terkait tanah seluas 9,8 hektare di Osowilangon Surabaya.
Dalam putusannya, Hakim ini menyatakan Lily terbukti bersalah tapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
“Terhadap terdakwa menjatuhkan putusan onslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 2 Februari 2022.
Akan tetapi, kasasi yang diajukan Jaksa dalam kasus tersebut dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Alhasil, MA menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 1213/Pid.B/2021/PN SBY tertanggal 2 Februari 2022. Lily Yunita kemudian dijatuhkan pidana penjara selama enam tahun.
3. Kasus yang Pernah Ditangani
Di luar kasus-kasus tersebut, Erintuah juga pernah menangani beberapa kasus lainnya. Pada Desember 2016, ia mengadili kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 15,3 miliar yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Ramadhan Pohan.
Selain itu, Erintuah menangani perkara kematian Hakim PN Medan, Jamaluddin, yang diduga dibunuh pada November 2019.
Ia juga menjadi hakim ketua dalam kasus penistaan agama Islam di media sosial yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial AH (61), warga perumahan Bukit Hijau Residence, Jalan Setia Budi, Medan Sunggal, pada 13 Juni 2017.
BACA JUGA: Harta Kekayaan Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Ronald Tannur
Dia juga pernah menjadi ketua majelis hakim dalam sidang kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Grobogan, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada awal tahun 2013.
Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut adalah Heru Kisbandono, hakim ad hoc non aktif Pengadilan Tipikor Pontianak.
(Kaje/Usk)