BANDUNG,TM.ID: Isuzu Panther menjadi salah satu mobil legendaris yang hadir dalam segmen minibus SUV, MPV, dan segmen Pick Up. Panther menawarkan berbagai tipe seperti tipe LS, LV, LM, Touring, Adventure, dan lainnya. Setiap varian Isuzu Panther memiliki harga dan pajak yang berbeda-beda, Namun, Denda pajak Isuzu Panther?
Bagi pemilik Panther yang ingin mengetahui besaran pajak sesuai dengan data kendaraan mereka, dapat menggunakan Aplikasi Cek Pajak.
Aplikasi ini telah tersedia dalam aplikasi untuk berbagai smarthone. Namun, pastikan untuk mendownload aplikasi yang sah dan tepercaya dari pengembang yang terverifikasi.
Dengan menggunakan aplikasi tersebut, pengguna dapat memasukkan informasi kendaraan Panther, seperti nomor registrasi atau nomor identifikasi kendaraan (NIK), untuk memeriksa jumlah pajak yang harus dibayar sesuai dengan data pemerintah di setiap provinsi.
Aplikasi ini juga biasanya menyediakan informasi lain seperti tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dan riwayat pembayaran pajak.
Hitung Denda Pajak Isuzu Panther
Denda pajak mobil Isuzu Panther adalah mulai dari Rp. 190.720 hingga Rp. 1.385.200,
Keterlambatan pembayaran pajak Panther akan dikenakan denda PKB dan denda iuran SWDKLLJ.
Denda PKB tertuang pada UU No. 28 Th. 2009 yaitu sebesar 2% dari PKB setiap bulan dengan ketentuan jangka waktu denda paling lama selama 24 bulan.
Untuk Denda SWDKLLJ telah tertuang pada Permenkeu RI No. 16 Tahun 2017, besarnya denda SWDKLLJ tergantung dari jumlah hari keterlambatan dengan denda maksimal Rp. 100.000
Berikut ketentuan besar denda SWDKLLJ berdasarkan Permenkeu RI No. 16 Th. 2009 :
Lama Tunggakan | Denda SWDKLLJ Mobil |
---|---|
1 – 90 Hari | Rp. 35.000 |
91 – 180 Hari | Rp. 70.000 |
181 – 270 Hari | Rp. 100.000 |
Melebihi 270 Hari | Rp. 100.000 |
(Dist)