TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID –– Alun-alun Singaparna, menjadi salah satu titik rawan kemacetan pada saat arus mudik dan balik hampir setiap tahun jalur Tasikmalaya – Garut via Singaparna.
Selain tingginya mobilitas warga yang berbelanja kebutuhan lebaran, titik kemacetan itu diperparah dengan delman yang parkir menggunakan badan jalan.
Demi kelancaran arus mudik dan balik, delman dilarang beroperasi di wilayah Singaparna selama arus mudik dan balik terhitung mulai 24 Maret hingga 7 April 2025.
“Sebagai bentuk ganti rugi, para kusir delman itu mendapatkan kompensasi senilai Rp 3 juta,” ucap Petugas Dinas Perhubungan Jawa Barat, Cris Dwi Hariyanto,.
Di wilayah Singaparna saja, lanjut Cris, setidaknya ada 28 delman yang beroperasi. Seluruhnya mendapatkan uang kompensasi yang nantinya dikirim ke rekening masing-masing difasilitasi oleh Bank BJB.
“Kalau mereka ditemukan melanggar insentif itu tidak diberikan, itu akan diawasi,” kata Cris.
BACA JUGA:
Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Tutup Minimarket Tak Kantongi Izin
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra Temui Wamenkop Bahas Koperasi Desa
Kebijakan larangan beroperasi bagi delman mendapatka tanggapan dari Kapolres Tasikmalaya, AKBP Haris Dinzah. Ia menilai, kebijakan berupa larangan itu, sebagai upaya untuk kelancaran lalui lintas selama arus mudik dan balik.
“Pemberian kompensasi untuk membantu perekonomian, selama arus mudik dan balik lebaran,” ucap Haris.
Ridwan (47) salah satu kusir delman mengakui, meski mendapatkan larangan, pihaknya akan tetap komitmen untuk tidak beroperasi. Terlebih, ia dan kusir lainnya sudah mendapatkan kompensasi yang cukup besar.
“Uangnya untuk beli pakan kuda selama dua Minggu, sisanya ya untuk kebutuhan keluarga saja, ” kata Riko.
(Doel/Usk)