Kelancaran Arus Mudik dan Balik, Delman Dilarang di Singaparna

Penulis: doel

Tasikmalaya Delman dilarang Beroperasi
Delman dilarang beroperasi selama arus mudik dan balik (Doel/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID –– Alun-alun Singaparna, menjadi salah satu titik rawan kemacetan pada saat arus mudik dan balik hampir setiap tahun jalur Tasikmalaya – Garut via Singaparna.

Selain tingginya mobilitas warga yang berbelanja kebutuhan lebaran, titik kemacetan itu diperparah dengan delman yang parkir menggunakan badan jalan.

Demi kelancaran arus mudik dan balik, delman dilarang beroperasi di wilayah Singaparna selama arus mudik dan balik terhitung mulai 24 Maret hingga 7 April 2025.

“Sebagai bentuk ganti rugi, para kusir delman itu mendapatkan kompensasi senilai Rp 3 juta,” ucap Petugas Dinas Perhubungan Jawa Barat, Cris Dwi Hariyanto,.

Di wilayah Singaparna saja, lanjut Cris, setidaknya ada 28 delman yang beroperasi. Seluruhnya mendapatkan uang kompensasi yang nantinya dikirim ke rekening masing-masing difasilitasi oleh Bank BJB.

“Kalau mereka ditemukan melanggar insentif itu tidak diberikan, itu akan diawasi,” kata Cris.

BACA JUGA:

Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Tutup Minimarket Tak Kantongi Izin

Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra Temui Wamenkop Bahas Koperasi Desa

Kebijakan larangan beroperasi bagi delman mendapatka tanggapan dari Kapolres Tasikmalaya, AKBP Haris Dinzah. Ia menilai, kebijakan berupa larangan itu, sebagai upaya untuk kelancaran lalui lintas selama arus mudik dan balik.

“Pemberian kompensasi untuk membantu perekonomian, selama arus mudik dan balik lebaran,” ucap Haris.

Ridwan (47) salah satu kusir delman mengakui, meski mendapatkan larangan, pihaknya akan tetap komitmen untuk tidak beroperasi. Terlebih, ia dan kusir lainnya sudah mendapatkan kompensasi yang cukup besar.

“Uangnya untuk beli pakan kuda selama dua Minggu, sisanya ya untuk kebutuhan keluarga saja, ” kata Riko.

(Doel/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
byd pse
BYD Terdeteksi Belum Terdaftar PSE Privat, Bisa Terancam Sanksi
Efisiensi Cimahi Tuai Kritik
Efisiensi Anggaran di Kota Cimahi Tuai Kritik, Dianggap Korbankan Program Pro Rakyat
Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Coba Masuk Makkah, Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Tim Gabungan Hadapi Kendala Evakuasi Korban Akibat Longsor Susulan di Gunung Kuda Cirebon Kerap Terjadi
19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon
motor listrik Adora
Motor Listrik Adora Sabet Best Medium Electric Skutik, Bukan Sekali Raih Penghargaan!
Berita Lainnya

1

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

2

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

3

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
tersangka longsor gunung kuda cirebon
Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Resmi Tersangka!
Tawuran pelajar Indramayu
Tawuran Pelajar Indramayu, 1 Orang Asal Losarang Luka Parah: Diawali Saling Ejek di Media Sosial
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.