Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor

Penulis: usamah

Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Polisi menunjukan Bendahara KPU dan dua orang lainya sebagai tersangka kasus pembakaran Kantor KPU, Sabtu (19/4/2025). (Dok. Humas Polres Pulau Buru)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bendahara KPU Kabupaten Buru, Maluku ditetapkan sebagai tersangka pembakaran kantor KPU setempat oleh Polres Pulau Buru, Selain Bendahara KPU, RH (48), Polisi juga menentapkan dua tersangka lainya yaitu SB dan AT (42).

Terbakarnya kantor KPU Kab. Buru terjadi 28 Februari 2025. Motif pembakaran, kata Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 senilai Rp33 miliar.

“Untuk menghilangkan dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” ungkap Kapolres saat konfrensi pers di Polres Buru, Sabtu siang, (19/4/2025).

BACA JUGA:

138 Kandidat dalam Pilkada 2024 Diduga Terlibat Kasus Korupsi

Legislator Desak Usut Tuntas Pembakaran Kantor KPU Buru Maluku

Kapolres menjelaskan, bendahara RH berperan sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik. Sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB.

Pembakaran diawali dengan SB membawa minyak tanah dan bensin 4 jerigen yang sudah disiapkan. Bensin itu kemudian diserahkan kepada AT.

“AT masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal, “terang Kapolres. Sampai di dalam, AT menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah.

AT kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah dan bensin. Setelah penyiaran kantor dengan bensin dan minyak tanah selesai, mereka menunggu waktu yang tepat untuk membakarnya.

Menurut Kapolres, kedua eksekutor, SB dan AT tidak dibayar oleh RH. “Keduanya bersedia melakukan karena merasa berhutang budi kepada RH,” kata Kapolres.

Tidak dijelaskan hutang budi apa yang terjadi antara mereka bertiga. Ketiganya pun sudah ditetapkan tersangka, dan telah ditahan di Rutan Mapolres Pulau Buru.

Kapolres menambahkan, Polres Buru sampai saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lait. “Ketiganya dijerat pasal 187 (ayat 1), junto pasal 55 (ayat 1) KUHP. Ancaman hukumanya maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolres.

(Usk

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Emiliano Martinez
Ingin Tantangan Baru, Emiliano Martinez Bakal Hengkang dari Aston Villa
Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara
Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara
WNI di Iran
Pemerintah Siapkan 4 Bus untuk Evakuasi WNI di Iran
Pahami Dinamika Jendela Transfer, Adam Alis Yakin Persib Tak Tinggal Diam
Pahami Dinamika Jendela Transfer, Adam Alis Yakin Persib Tak Tinggal Diam
Inter Milan
Hasil Piala Dunia Antarklub: Inter Milan Comeback Dramatis Kalahkan Urawa Red Diamonds 2-1
Berita Lainnya

1

Sinergi Kampus dan Alumni, UIN Bandung Siap Dorong Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

2

Gunung Semeru Erupsi Tinggi Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Tidak Beraktivitas di Sektor Tenggara Besuk Kobokan

3

Penggalian Kabel Bawah Tanah di Bandung Kini Pakai Teknologi Canggih, Jalan Mulus Tanpa Macet

4

Tata Cara Memilih Pemain Untuk Mengisi Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025

5

Pemkot Bandung Belum Beri Penjelasan Terkait Jual Beli Kursi SPMB, Masih Tunggu APH
Headline
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini
Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau
Diduga Tercemar Limbah Industri, Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau
Pendaki Perempuan Brasil Dilaporkan Jatuh ke Danau Segara Anak Gunung Rinjani
Pendaki Perempuan Brasil Dilaporkan Jatuh ke Danau Segara Anak Gunung Rinjani
Pusat Perbelanjaan Jadi Sarana Kode-Kodean Pemain Baru Persib
Pusat Perbelanjaan Jadi Sarana Kode-Kodean Pemain Baru Persib

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.