Demi Fakta Objektif, Penasihat Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan di Sidang Praperadilan

Penasihat Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Di Sidang Praperadilan
Demi Fakta Objektif, Penasihat Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Di Sidang Praperadilan (obsessions)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Penasehat hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta hakim praperadilan untuk meminta jaksa penuntut umum agar menghadirkan kliennya dalam sidang praperadilan.

Alasannya, karena apabila hakim hanya mendengar keterangan sepihak dari Kejaksaan Agung, maka tidak akan mendapatkan fakta objektif. Hal itu disampaikannya setelah mendengarkan jawaban dari Kejaksaan Agung atas gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Kami tetap memohon Yth. Hakim praperadilan untuk meminta JPU menghadirkan tersangka (Tom Lembong). Hanya pemohon (Tom Lembong) yang dapat memberikan keterangan atas tindakan kesewenangan penyidik yang dialaminya sendiri,” kata Ari Yusuf Amir di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya sesuai pasal 82 (ayat 1) huruf n KUHAP bahwa hakim mendengar keterangan dari tersangka. Hal itu menurutnya penting untuk mengetahui sah atau tidaknya penangkapan.

“Sesuai pada pasal 82 ayat (1) huruf n KUHAP, dalam acara pemeriksaan praperadilan dan memutus tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka atau penangkapan, hakim mendengar keterangan dari tersangka atau pemohon,” kata Ari.

Ari melanjutkan apabila hakim mendengar versi sepihak dari Kejaksaan Aung saja, maka tidak bisa mendapatkan fakta objektif di persidangan praperadilan tersebut.

“Jika hanya mengambil keterangan sepihak dari termohon (Kejaksaan Agung), maka dapat menyebbakan tidak diperolehnya fakta objektif dalam permohonan ini,” pungkas Ari.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada 29 Oktober 2024. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

BACA JUGA: Pakar Sebut Tom Lembong Justru Untungkan Negara Dengan Nilai Tambah Hilirisasi

Tom Lembong, Menteri Perdagangan pada 2015-2016, dituduh oleh Kejaksaan Agung terlibat dalam perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, yang berinisial CS.

Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan ini juga disebut tim penasehat hukum tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar. Hal ini karena penahaan dilakukan tanpa menunjuk dua alat bukti dan pelanggaran hak Tom Lembong untuk memilih penasehat hukumnya sendiri.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.