Demi Fakta Objektif, Penasihat Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan di Sidang Praperadilan

Penasihat Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Di Sidang Praperadilan
Demi Fakta Objektif, Penasihat Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Di Sidang Praperadilan (obsessions)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Penasehat hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta hakim praperadilan untuk meminta jaksa penuntut umum agar menghadirkan kliennya dalam sidang praperadilan.

Alasannya, karena apabila hakim hanya mendengar keterangan sepihak dari Kejaksaan Agung, maka tidak akan mendapatkan fakta objektif. Hal itu disampaikannya setelah mendengarkan jawaban dari Kejaksaan Agung atas gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Kami tetap memohon Yth. Hakim praperadilan untuk meminta JPU menghadirkan tersangka (Tom Lembong). Hanya pemohon (Tom Lembong) yang dapat memberikan keterangan atas tindakan kesewenangan penyidik yang dialaminya sendiri,” kata Ari Yusuf Amir di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya sesuai pasal 82 (ayat 1) huruf n KUHAP bahwa hakim mendengar keterangan dari tersangka. Hal itu menurutnya penting untuk mengetahui sah atau tidaknya penangkapan.

“Sesuai pada pasal 82 ayat (1) huruf n KUHAP, dalam acara pemeriksaan praperadilan dan memutus tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka atau penangkapan, hakim mendengar keterangan dari tersangka atau pemohon,” kata Ari.

Ari melanjutkan apabila hakim mendengar versi sepihak dari Kejaksaan Aung saja, maka tidak bisa mendapatkan fakta objektif di persidangan praperadilan tersebut.

“Jika hanya mengambil keterangan sepihak dari termohon (Kejaksaan Agung), maka dapat menyebbakan tidak diperolehnya fakta objektif dalam permohonan ini,” pungkas Ari.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada 29 Oktober 2024. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

BACA JUGA: Pakar Sebut Tom Lembong Justru Untungkan Negara Dengan Nilai Tambah Hilirisasi

Tom Lembong, Menteri Perdagangan pada 2015-2016, dituduh oleh Kejaksaan Agung terlibat dalam perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, yang berinisial CS.

Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan ini juga disebut tim penasehat hukum tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar. Hal ini karena penahaan dilakukan tanpa menunjuk dua alat bukti dan pelanggaran hak Tom Lembong untuk memilih penasehat hukumnya sendiri.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250126_085201_Chrome
Ini 5 Poin Kerjasama yang Disepakati Indonesia dan India
6 Polisi Diperiksa Terkait Kematian Darso
Status Masih Saksi, 6 Polisi Diperiksa Terkait Kematian Darso
makan bergizi gratis-11
Makan Bergizi Gratis Dibawa Pulang Selama Bulan Puasa
makan bergizi gratis-10
Menu Makan Bergizi Gratis Selama Ramadhan: Ada Kurma dan Susu
benjamin-sesko-sloevnia-2024-1719741056-141237
Benjamin Sesko Pilih Arsenal, Transfer Januari Diperkirakan Sulit Terwujud
Berita Lainnya

1

Jadi Grup Band Pembuka Sebelum Bernadya, The Timun Hanken Guncang SMA BPP

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Fetty Anggraenidini Bertemu Warga Rancamaya Kota Bogor Sosialisasikan Perda Nomor 5
Headline
Tokoh Militan JI Hambali Masih Berstatus Sebagai WNI
Menko Yusril Pastikan Tokoh Militan JI Hambali Masih Berstatus Sebagai WNI
25madison5
Juarai Australian Open 2025, Madison Keys Ukir Sejarah
Enea Bastianini MotoGP Indonesia 2024
Enea Bastianini Optimis Bersama KTM Tech3 di MotoGP 2025
Ganda Putra Indonesia Fajar-Rian Juara All England 2024
Fajar/Rian Tembus Final Indonesia Masters 2025 Usai Taklukan Wakil Thailand

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.