DEEP Indonesia Mengatakan KPU Jangan Menutup Diri, dalam Menghindari Kecurangan Publik

Penulis: Vini

Kecurangan KPU
Kecurangan KPU. (Tangkap layar Instagram @ppskarangsemanding)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Menanggapi sengketa yang dimohonkan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusi (Yakin) kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) ke KIP (Komisi Informasi Pusat) Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, meminta agar KPU tidak menuntup diri dalam mengindari adanya sebuah kecurangan publik.

Menurut Neni, masyarakat mempunyai hak untuk tahu perihal informasi publik. Sebab hal demikian tidak akan mengecam keamanan negara.

Pengadaan kerjasama yang dilakukan oleh KPU RI dan Perusahaan raksaan teknologi, yaitu Alibaba yang berasal dari Tiongkok, perihal Sirekap (sistem informasi dan rekapitulasi) menaruh kecurigaan publik.

Neni menyampaikan tindakan yang diambil oleh KPU justru membuat proses pemilu mencapai titik terendah dalam demokrasi.
Di lain sisi, Alfons Tanujaya, seorang ahli keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, menegaskan bahwa kontrak pengadaan antara KPU dan Alibaba seharusnya diungkapkan kepada publik.

Ia menyatakan bahwa KPU tidak perlu khawatir untuk mengungkapnya jika tidak ada penyimpangan yang dilakukan.

“Kalau ada informasi yang sifatnya rahasia silahkan dikecualikan,” ujar Alfons, Rabu (13/3/2024.

Meskipun demikian, Alfons mempunyai pandangan bahwa detail terkait struktur dan server Sirekap seharusnya dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka.

BACA JUGA: KPU Sebut Hasil Rekapitulasi Suara Tanpa Tanda Tangan Saksi Tetap Sah

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk melakukan audit guna menilai apakah proses pengadaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.

“Bisa diaudit apakah sudah sesuai dengan kepatutan dan aturan, apakah ada kesetaraan kesempatan bagi semua penyedia layanan, dasar apakah yang digunakan KPU dalam memutuskan pemenang kontrak. Keterbukaan penting untuk menghindari dan menangkal prasangka,” pungkas Alfaons, mengutip mediaindonesia.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Malut United Pecat Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.