Dedi Mulyadi Punya Pandangan Lain Soal Kasus Lahan SMAN 1 Bandung, Simak Penjelasannya!

Penulis: Aak

Lahan SMAN 1 Bandung
Smansa Kota Bandung (Kyy/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyatakan bahwa kasus lahan SMAN 1 Bandung tidak terjadi secara terisolasi. Dia menduga ada banyak pihak yang berminat menguasai lahan tersebut.

Menurutnya, gugatan ini bukan semata-mata ditujukan kepada SMAN 1 Bandung, melainkan karena lokasi lahan yang strategis di kawasan Dago, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dedi mengungkapkan bahwa pemerintah daerah hanya bisa berharap pada keadilan yang diberikan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena tidak memiliki kekuatan ekonomi atau politik yang cukup besar untuk memengaruhi keputusan.

“Kita hanya mengandalkan rasa adil dari hakim PTUN,” ujar gubernur yang kerap disapa KDM ini, dikutip, Kamis (24/4/2025).

Mengambil pelajaran dari sengketa lahan milik negara ini, Pemprov Jabar berencana melakukan identifikasi terhadap seluruh asetnya untuk memastikan kepemilikan melalui sertifikasi.

Namun, proses sertifikasi aset pemerintah dinilai berjalan lambat karena dianggap memerlukan biaya tinggi. Dedi menegaskan bahwa biaya sertifikasi sebanding dengan nilai aset yang dilindungi.

BACA JUGA

Pemprov Jabar Ajukan Banding ke PTTUN, Dedi Mulyadi Pasang Badan Lawan PLK Demi SMAN 1

Bandung!

Kasus Lahan SMAN 1 Bandung: Kuasa Hukum PLK Ajak Damai

Inventarisasi Seluruh Aset Pemprov Jabar

Oleh karena itu, dia meminta agar bidang aset Pemprov Jabar menyiapkan anggaran yang memadai untuk mempercepat proses sertifikasi aset.

Sebelumnya, PTUN Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa status lahan SMAN 1 Bandung.

Putusan bernomor 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025 tersebut mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan menolak eksepsi dari tergugat, yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung dan Kepala Dinas Pendidikan Jabar.

Pengadilan menyatakan batalnya Sertipikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan serta memerintahkan pencabutan dokumen tersebut.

Selain itu, PTUN juga memerintahkan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen.

Perkumpulan Lyceum Kristen telah mengajukan gugatan sejak 4 November 2024 dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG, menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Jabar sebagai tergugat intervensi.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aksi pembunuhan pria Aceh
Sadis! Pria di Aceh Bacok Keluarga, 5 Orang Tewas
Katy Perry
Akhir Cinta Katy Perry dan Orlando Bloom
contraflow ruas tol cikampek
Long Weekend, Contraflow Berlaku di Ruas Tol Cikampek
Agung Yansusan
Agung Yansusan: Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Solusi Lawan Bank Emok
Sheila Dara
Sheila Dara Ungkap Sisi Tak Terduga Jadi Istri Vidi Aldiano
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Headline
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.