Dedi Mulyadi Punya Pandangan Lain Soal Kasus Lahan SMAN 1 Bandung, Simak Penjelasannya!

Penulis: Aak

Lahan SMAN 1 Bandung
Smansa Kota Bandung (Kyy/TM)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyatakan bahwa kasus lahan SMAN 1 Bandung tidak terjadi secara terisolasi. Dia menduga ada banyak pihak yang berminat menguasai lahan tersebut.

Menurutnya, gugatan ini bukan semata-mata ditujukan kepada SMAN 1 Bandung, melainkan karena lokasi lahan yang strategis di kawasan Dago, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dedi mengungkapkan bahwa pemerintah daerah hanya bisa berharap pada keadilan yang diberikan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena tidak memiliki kekuatan ekonomi atau politik yang cukup besar untuk memengaruhi keputusan.

“Kita hanya mengandalkan rasa adil dari hakim PTUN,” ujar gubernur yang kerap disapa KDM ini, dikutip, Kamis (24/4/2025).

Mengambil pelajaran dari sengketa lahan milik negara ini, Pemprov Jabar berencana melakukan identifikasi terhadap seluruh asetnya untuk memastikan kepemilikan melalui sertifikasi.

Namun, proses sertifikasi aset pemerintah dinilai berjalan lambat karena dianggap memerlukan biaya tinggi. Dedi menegaskan bahwa biaya sertifikasi sebanding dengan nilai aset yang dilindungi.

BACA JUGA

Pemprov Jabar Ajukan Banding ke PTTUN, Dedi Mulyadi Pasang Badan Lawan PLK Demi SMAN 1

Bandung!

Kasus Lahan SMAN 1 Bandung: Kuasa Hukum PLK Ajak Damai

Inventarisasi Seluruh Aset Pemprov Jabar

Oleh karena itu, dia meminta agar bidang aset Pemprov Jabar menyiapkan anggaran yang memadai untuk mempercepat proses sertifikasi aset.

Sebelumnya, PTUN Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa status lahan SMAN 1 Bandung.

Putusan bernomor 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025 tersebut mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan menolak eksepsi dari tergugat, yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung dan Kepala Dinas Pendidikan Jabar.

Pengadilan menyatakan batalnya Sertipikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan serta memerintahkan pencabutan dokumen tersebut.

Selain itu, PTUN juga memerintahkan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen.

Perkumpulan Lyceum Kristen telah mengajukan gugatan sejak 4 November 2024 dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG, menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Jabar sebagai tergugat intervensi.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
grup fantasi sedarah-1
Heboh Grup Fantasi Sedarah, Sahroni Desak Polisi dan Komdigi Bertindak
ledakan amunisi garut-4
Ledakan Amunisi Garut, Puan Desak Pemanggilan Panglima TNI
Atalarik Syah
Atalarik Syah Protes Polisi Bongkar Rumahnya Tanpa Surat Eksekusi
Jelang Konvoi Persib, Pemkot Bandung Gencarkan Razia Minol
Jelang Konvoi Persib, Pemkot Bandung Gencarkan Razia Minol
Putri Ariani
Keren! Putri Ariani Satu Panggung dengan Elton John & G-DRAGON di F1 Singapura 2025! 
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
BREAKING NEWS, Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
grup fantasi sedarah
Grup Fantasi Sedarah Viral di Medsos, Jadi Sarang Predator Anak!
Barcelona
Barcelona Juarai Liga Spanyol Musim 2024-2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.