Dedi Mulyadi Punya Pandangan Lain Soal Kasus Lahan SMAN 1 Bandung, Simak Penjelasannya!

Penulis: Aak

Lahan SMAN 1 Bandung
Smansa Kota Bandung (Kyy/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyatakan bahwa kasus lahan SMAN 1 Bandung tidak terjadi secara terisolasi. Dia menduga ada banyak pihak yang berminat menguasai lahan tersebut.

Menurutnya, gugatan ini bukan semata-mata ditujukan kepada SMAN 1 Bandung, melainkan karena lokasi lahan yang strategis di kawasan Dago, sehingga menarik minat berbagai kalangan.

Dedi mengungkapkan bahwa pemerintah daerah hanya bisa berharap pada keadilan yang diberikan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena tidak memiliki kekuatan ekonomi atau politik yang cukup besar untuk memengaruhi keputusan.

“Kita hanya mengandalkan rasa adil dari hakim PTUN,” ujar gubernur yang kerap disapa KDM ini, dikutip, Kamis (24/4/2025).

Mengambil pelajaran dari sengketa lahan milik negara ini, Pemprov Jabar berencana melakukan identifikasi terhadap seluruh asetnya untuk memastikan kepemilikan melalui sertifikasi.

Namun, proses sertifikasi aset pemerintah dinilai berjalan lambat karena dianggap memerlukan biaya tinggi. Dedi menegaskan bahwa biaya sertifikasi sebanding dengan nilai aset yang dilindungi.

BACA JUGA

Pemprov Jabar Ajukan Banding ke PTTUN, Dedi Mulyadi Pasang Badan Lawan PLK Demi SMAN 1

Bandung!

Kasus Lahan SMAN 1 Bandung: Kuasa Hukum PLK Ajak Damai

Inventarisasi Seluruh Aset Pemprov Jabar

Oleh karena itu, dia meminta agar bidang aset Pemprov Jabar menyiapkan anggaran yang memadai untuk mempercepat proses sertifikasi aset.

Sebelumnya, PTUN Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa status lahan SMAN 1 Bandung.

Putusan bernomor 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025 tersebut mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan menolak eksepsi dari tergugat, yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung dan Kepala Dinas Pendidikan Jabar.

Pengadilan menyatakan batalnya Sertipikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan serta memerintahkan pencabutan dokumen tersebut.

Selain itu, PTUN juga memerintahkan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen.

Perkumpulan Lyceum Kristen telah mengajukan gugatan sejak 4 November 2024 dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG, menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Jabar sebagai tergugat intervensi.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hyundai Palisade Hybrid
Sudah Buka Pemesanan di Indonesia, Kapan Pasti Hyundai Palisade Hybrid Rilis?
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 

5

Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Headline
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
Marc Marquez Kuasai FP2 MotoGP Aragon, Fabio Quartararo Terpuruk
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.