Dedi Mulyadi Keluarkan SE Aturan Operasional Kendaraan AMDK, Ini Isinya

PENGATURAN OPERASIONAL AMDK
(doc.AMDK)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Jawa barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Wilayah Provinsi Jabar.

SE tersebut ditujukan bagi Badan Usaha AMDK di seluruh Jabar dibuat tertanggal 23 Oktober 2025 No:151/PM.06/PEREK yang ditandatangani langsung oleh Dedi Mulyadi.

SE tersebut mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang, dan
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan
  • Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang

Penyelenggaraan Perhubungan.

Dalam SE ini disebut terjadi permasalahan operasional kendaraan angkutan AMDK yang masih melakukan pengangkutan muatan melebihi kapasitas muat kendaraan. Ini menyebabkan kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.

Kondisi kelebihan muatan (overload) ini dapat mengurangi kestabilan kendaraan, dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi awak kendaraan serta pengguna jalan lain. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan upaya pengaturan operasional kendaraan angkutan AMDK di Jawa Barat.

Baca Juga:

Kisruh Aqua dari Sumur Bor, KDM Bakal Terbitkan Aturan Baru

DPR: Klaim Aqua Menyesatkan, Langgar HAM dan Hak Konsumen

Untuk itu, dalam SE disebutkan penggunaan kendaraan angkutan barang dengan lebar maksimal kendaraan 2.100 mm, jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 (delapan) ton.

Pelaku usaha AMDK juga diminta menyempurnakan dan mematuhi Sistem Manajemen Keselamatan Pengusahaan Angkutan Umum serta ketentuan – ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para pelaku usaha melakukan penyesuaian sejak Surat Edaran ini ditandatangani sampai dengan tanggal 02 Januari 2026.

(Anisa Kholifatul Jannah/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun