Dedi Mulyadi Keluarkan SE Aturan Operasional Kendaraan AMDK, Ini Isinya

PENGATURAN OPERASIONAL AMDK
(doc.AMDK)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Jawa barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Wilayah Provinsi Jabar.

SE tersebut ditujukan bagi Badan Usaha AMDK di seluruh Jabar dibuat tertanggal 23 Oktober 2025 No:151/PM.06/PEREK yang ditandatangani langsung oleh Dedi Mulyadi.

SE tersebut mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang, dan
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan
  • Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang

Penyelenggaraan Perhubungan.

Dalam SE ini disebut terjadi permasalahan operasional kendaraan angkutan AMDK yang masih melakukan pengangkutan muatan melebihi kapasitas muat kendaraan. Ini menyebabkan kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.

Kondisi kelebihan muatan (overload) ini dapat mengurangi kestabilan kendaraan, dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi awak kendaraan serta pengguna jalan lain. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan upaya pengaturan operasional kendaraan angkutan AMDK di Jawa Barat.

Baca Juga:

Kisruh Aqua dari Sumur Bor, KDM Bakal Terbitkan Aturan Baru

DPR: Klaim Aqua Menyesatkan, Langgar HAM dan Hak Konsumen

Untuk itu, dalam SE disebutkan penggunaan kendaraan angkutan barang dengan lebar maksimal kendaraan 2.100 mm, jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 (delapan) ton.

Pelaku usaha AMDK juga diminta menyempurnakan dan mematuhi Sistem Manajemen Keselamatan Pengusahaan Angkutan Umum serta ketentuan – ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para pelaku usaha melakukan penyesuaian sejak Surat Edaran ini ditandatangani sampai dengan tanggal 02 Januari 2026.

(Anisa Kholifatul Jannah/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City