JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, Dede pada akhirnya mengakui bahwa berbohong dalam kesaksian kasus 2016 silam itu lantaran merasa takut berhadapan dengan ayah Eki, Iptu Rudiana.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum Dede, Asido Hutabarat saat menjelaskan motif kliennya memberikan kesaksian palsu dalam kasus tersebut.
“Karena situasi, dia sedang berhadapan juga dengan Rudiana, kemudian di area Polres, menyebabkan dia takut. Ini menurut pengakuan dia, yasudah dia oke-oke saja,” ujar Asido di Bareskrim Polri, dikutip Rabu (24/07/2024).
BACA JUGA: Akui Jadi Saksi Palsu Kasus Vina Cirebon, Dede: Saya Siap Gantikan 7 Terpidana di Penjara
Asido melanjutkan, kliennya itu mengakui diundang ke Polres Cirebon oleh Aep tanpa mengetahui tujuan pertemuan tersebut. Setelah tiba di sana, baru disampaikan bahwa dia akan menjadi saksi atas kematian Vina dan Eki.
“Begitu sampai di sana, baru Aep menyampaikan bahwa akan menjadi saksi atas kematian Pak Rudiana,” kata Asido.
Dede sempat menyatakan keberatan untuk dijadikan saksi karena dia tidak mengetahui secara pasti peristiwa pembunuhan Vina dan Eki.
“Dia (Dede) bilang saat itu tidak ada kejadian kumpul-kumpul, kemudian pelemparan, kemudian mengejar motor Vina dan Eki, itu enggak ada. Kejadian saat itu tenang-tenang saja,” ungkap Asido.
Meski begitu, Dede tetap diminta menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, untuk memberikan kesaksian sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Aep kepada Rudiana.
“Tapi kemudian diarahkan agar sudahlah untuk dia bersaksi saja. Kemudian dia itu hanya yasudah, (padahal) tidak mengetahui apa yang sebenarnya kejadian itu dan tidak ada kejadian itu,” kata Asido.
Atas kesaksian palsu itu, Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki melaporkan saksi Aep dan Dede karena diduga memberikan keterangan palsu.
Laporan tersebut diwakili oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean dan politikus Dedi Mulyadi. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
Direktur Jenderal Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo mengatakan, penyidik saat ini sedang melaksanakan gelar perkara awal setelah menerima laporan terkait dugaan kesaksian palsu itu.
“Yang dilakukan Bareskrim saat ini yaitu hari ini jam 11.00 WIB agendanya adalah gelar perkara awal,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).
Menurut Djuhandhani, gelar perkara awal itu adalah hal yang biasa dilakukan kepolisian untuk memulai rangkaian penyelidikan. Setelahnya, penyidik akan menindaklanjuti hasil gelar perkara itu untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para terlapor.
“Ini untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan. Di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan. Karena ini untuk keperluan penyidik mengetahui apa sih yang dilaporkan,” kata Djuhandhani.
(Saepul/Budis)