Dede Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Siap Dibui Atas Keterangan Palsu!

dede vina cirebon
(Youtube/Dedi Mulyadi)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengakuan saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Dede membuat pengakuan baru.

Ia menyatakan, siap meringkuk di jeruji besi untuk menggantikan tujuh orang terpidana lain dalam kasus 2016 silam itu.

Hal itu disampaikan langsung dalam konferensi pers di depan kuasa hukumnya dan mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, Senin (22/07/2024).

“Saya merasa bersalah, selama delapan tahun mau mengungkap ini. Cuma saya bingung mau mengungkap ke siapa. Pendamping pun enggak punya,” kata Dede.

BACA JUGA: Pegi Setiawan Blak-Blakan Alami Kekerasan Hingga Kepala Dibungkus Keresek

Ia mengaku merasa bersalah dengan menjalani kehidupan biasa, padahal tujuh orang lainnya dijatuhi hukuman penjara selama seumur hidup.

Kendati begitu, Dede berani mengungkapkan sesuai faktanya dengan menghubungi Dedi Mulyadi.

“Saya putuskan kemarin, satu minggu sebelum kang Dedi, tekad saya bulatin, saya harus menerima risikonya, entah ada hukuman buat saya, saya terima,” jelasnya.

“Intinya saya keluar itu bukan dicari pak Dedi, bukan ada yang dari luar menyuruh saya, ini inisiatif saya sendiri karena merasa bersalah, dan ada dorongan dari keluarga,” tambahnya.

Sehingga, kata Dede, ia siap menerima konsekuensi hukum asalkan ketujuh terpidana itu bisa menghirup udara bebas.

“Yang penting 7 terpidana itu saya mau keluar, bebas seperti kehidupan saya kemarin, karena saya merasa bersalah,” ucapnya.

“Meskipun saya masuk penjara menggantikan tujuh orang itu, saya siap,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Dede mengaku memberikan keterangan palsu saat diwawancarai oleh Dedi Mulyadi lantaran arahan dari Iptu Rudiana dan Aep.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon terdapat 11 pelaku, di mana delapan di antaranya telah diadili, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang atau (DPO).

Adapun orang-orang yang telah diadili dalam kasus tersebut, antara lain ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, telah divonis penjara seumur hidup.

Sedangkan, terpidana Saka Tatal hanya diadili selama delapan tahun, mengingat saat itu usianya masih di bawah umur. Lalu, Pegi Setiawan alias Perong yang menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung atas tuduhan ketersangkaanya oleh Polda Jawa Barat.

Pengadilan pun mengabulkan gugatan Pegi Setiawan , sehingga ia bisa terbebas dari penjara.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Biaya bikin SIM di Jepang
Biaya Bikin SIM di Jepang Capai Rp50 Juta?
Raffi Ahmad tenis
Raffi Ahmad Kolaborasi dengan Korea dalam Pertandingan Tenis, Dihujani Komentar Netizen
Nvidia terbaru
Keluaran Terbaru Nvidia GeForce RTX 50 Series, Perkenalkan Fitur DLSS 4
Rafathar ribut
Rafathar Ribut dengan Sus Rini, Ini Reaksi Nagita Slavina
Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi
Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Ternyata Punya Target Tersendiri untuk Kota Cimahi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Nelayan Ngaku Dibayar Rp125 Ribu/Hari Pasang Pagar Laut di Tangerang

4

KJRI Los Angeles Catat 97 WNI Terdampak Kebakaran California

5

Antisipasi Megathrust dan Tsunami Jadi Dalih JRP Bangun Pagar Laut di Tangerang
Headline
Anak-anak Sandra Dewi
Anak-anak Sandra Dewi Liburan Ke Singapura, Netizen: Katanya Ngutang Tiap Bulan?
10 Pemain Persib Bandung Sukses Tahan Imbang PSBS Biak
Usai Diserang Selama Tujuh Hari Tujuh Malam, 10 Pemain Persib Bandung Sukses Tahan Imbang PSBS Biak
Pencarian Koin Bikin Rusak Taman
Pencarian Koin Bikin Rusak Taman, Pj Wali Kota Bandung Minta Aplikasi Dihentikan!
kasus rudapaksa ponpes tasikmalaya
Pimpinan Ponpes Tasikmalaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Rudapaksa

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.