JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengumumkan penarikan (recall) kendaraan, untuk Suzuki Jimny tiga pintu kisaran produksi 20 November 2017 hingga 29 Agustus 2019.
Recall itu menunjukkan permasalah pada pada komponen fuel pump, yang dapat berakibat mesin mobil terasa tersendat dan berisiko bagi keselamat pengguna.
“Suzuki Motor Corporation telah mengumumkan adanya pemeliharaan kualitas komponen pada Suzuki Jimny untuk menjaga ketenangan dan keamanan pelanggan. Karena Jimny yang ada di Indonesia juga merupakan bagian dari produk global tersebut, sehingga Suzuki Indonesia juga perlu turut serta dalam kampanye Suzuki Product Quality Update yang saat ini sedang berjalan,” kata Asst. to Service Dept. Head PT SIS, Hariadi dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (16/4/2024).
BACA JUGA: Recall Suzuki Baleno di India, Unit di Indonesia Aman?
Seperti baru yang dilakukan, PT SIS menggelar kampanye Suzuki Product Quality Update untuk 448 unit Jimny 3 pintu. Hal itu, harus dilakukan karena berhubungan dengan keselamatan dan keamanan penggunanya.
Bagi pemiliki Suzuki Jimny 3 pintu yang terdampak masalah tersebut, dapat melakukan segera klaim recall, untuk pemeriksaan dan penggantian komponen pada bengkel Suzuki resmi. Penggerjaanya hanya memakan dua jam dan gratis, termasuk pergantian dan pemasangan.
5 Langkah cara klaim recall Suzuki Jimny tiga pintu:
1. Akses website resmi Suzuki yakni www.suzuki.co.id
2. Pilih opsi Service
3. Setekah masuk bagian Suzuki Service Quick Tools, pilih opsi Suzuki Quality Update
4. Cocokan nomor rangka kendaraannya pada laman Campaign Form
5. Website Suzuki secara otomatis menginformasikan status terdampak/tidaknya unit pelanggan
6. Pemilik yang terdampak dapat langsung memilih untuk menghubungi Halo Suzuki atau bersedia dihubungi oleh Halo Suzuki
(Saepul/Aak)