Dear Pemilik Suzuki Jimny 3 Pintu, Ini Cara Klaim Recall

suzuki jimny recall
(Dok.Suzuki)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengumumkan penarikan (recall) kendaraan, untuk Suzuki Jimny tiga pintu kisaran produksi 20 November 2017 hingga 29 Agustus 2019.

Recall itu menunjukkan permasalah pada pada komponen fuel pump, yang dapat berakibat mesin mobil terasa tersendat dan berisiko bagi keselamat pengguna.

“Suzuki Motor Corporation telah mengumumkan adanya pemeliharaan kualitas komponen pada Suzuki Jimny untuk menjaga ketenangan dan keamanan pelanggan. Karena Jimny yang ada di Indonesia juga merupakan bagian dari produk global tersebut, sehingga Suzuki Indonesia juga perlu turut serta dalam kampanye Suzuki Product Quality Update yang saat ini sedang berjalan,” kata Asst. to Service Dept. Head PT SIS, Hariadi dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (16/4/2024).

BACA JUGA: Recall Suzuki Baleno di India, Unit di Indonesia Aman?

Seperti baru yang dilakukan, PT SIS menggelar kampanye Suzuki Product Quality Update untuk 448 unit Jimny 3 pintu. Hal itu, harus dilakukan karena berhubungan dengan keselamatan dan keamanan penggunanya.

Bagi pemiliki Suzuki Jimny 3 pintu yang terdampak masalah tersebut, dapat melakukan segera klaim recall, untuk pemeriksaan dan penggantian komponen pada bengkel Suzuki resmi. Penggerjaanya hanya memakan dua jam dan gratis, termasuk pergantian dan pemasangan.

5 Langkah cara klaim recall Suzuki Jimny tiga pintu:

1. Akses website resmi Suzuki yakni www.suzuki.co.id

2. Pilih opsi Service

3. Setekah masuk bagian Suzuki Service Quick Tools, pilih opsi Suzuki Quality Update

4. Cocokan nomor rangka kendaraannya pada laman Campaign Form

5. Website Suzuki secara otomatis menginformasikan status terdampak/tidaknya unit pelanggan

6. Pemilik yang terdampak dapat langsung memilih untuk menghubungi Halo Suzuki atau bersedia dihubungi oleh Halo Suzuki

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dasco: Gas Melon Kembali Beredar di Pengecer
Stok Gas LPG 3 Kg Tidak Langka, Dasco: Gas Melon Kembali Beredar di Pengecer
Coretax DJP Terus Disempurnakan, Wajib Pajak Bebas Sanksi Keterlambatan Penerbitan Faktur dan Pelaporan Pajak
Pembaruan Coretax DJP yang Perlu Diketahui Wajib Pajak
Komplotan Perampok Alfamart dibekuk Polres Cimahi
Komplotan Perampok Alfamart Dibekuk Polres Cimahi
Penembakan WNI di Selangor
WNI Korban Penembakan APMM Malaysia Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS
Hasto tersangka KPK-16
Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Hasto Vs KPK
Berita Lainnya

1

Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Bahas Masalah Penahanan Ijazah

2

Kebijakan LPG 3 Kg: Kunto Aji Kritik Mental Pejabat, Bahlil Salahkan Warga

3

Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Tewas, 11 Luka

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Kegempaan Vulkanik
Waspada! Gunung Gamalama Maluku Utara Alami Peningkatan Kegempaan Vulkanik
gempa halmahera barat
Gempa Bumi M6,2 Guncang Halmahera Barat Malut
Apriyani/Fadia di Olimpiade Paris 2024
Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Kembali Berpasangan di All England 2025
Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi
Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Tewas, 11 Luka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.