JAKARTA,TM.ID: Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyatakan, Pemprov DKI melakukan pendataan bagi pendatang baru di Jakarta tanpa melalui operasi yustisi kependudukan.
kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pendataan tersebut cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Pendataan tidak dengan operasi yustisi (tindakan hukum) kependudukan, melainkan melalui pendataan Nomer Induk Kependudukan,” kata Budi pada Minggu (30/4/2023).
Budi mengatakan dalam pendataan itu, pihak Disdukcapil akan bekerja sama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma.
Pendatang baru, kata Budi, wajib melapor secara mandiri ke loket Disdukcapil di kelurahan terdekat.
“Kami bersama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma (PKK) untuk menyosialisasikan kepada warga, semisal ada pendatang baru di lingkungan tersebut, maka diwajibkan memberi laporan ke loket Dukcapil di kelurahan,” jelas Budi.
Pengurus RT/RW dan kader Dasawisma akan memantau langsung kehadiran pendatang, bagi yang tidak melapor akan ditegur dan diminta segera mendatangi kelurahan untuk melaporkan dirinya.
Disdukcapil DKI Jakarta memperkirakan pendatang baru di Jakarta akan meningkat 20 hingga 30 persen setelah arus balik Lebaran 2023.
“Gelombang migrasi terbesar kerap terjadi pasca Lebaran,” ujar Budi.
Disdukcapil DKI Jakarta siap memantau dan mendata pendatang baru, baik yang sifatnya migrasi permanen maupun non-permanen.
BACA JUGA: Pj Gubernur Persilahkan Pendatang Tinggal di DKI
(Dist)