JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tunjangan rumah yang diterima oleh anggota DPR hanya berlaku satu tahun pada masa jabatan 2024–2029.
Ia menjelaskan, anggota parlemen yang resmi dilantik pada Oktober 2024 tidak akan lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara. Sehingga, tunjanganakan berakhir hingga bulan Oktober 2025.
“Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima, tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco melansir Antara, Selasa (26/08/2025).
Dasco menyampaikan bahwa nilai tunjangan yang diberikan sebesar Rp50 juta per bulan dan hanya berlaku selama satu tahun. Dana tersebut ditujukan untuk menutupi biaya sewa rumah selama lima tahun masa jabatan.
BACA JUGA:
Kritik Publik Bubarkan DPR, Lontaran Tajam Sahroni: Itu Orang Tolol Sedunia!
Gonjang-ganjing Gaji dan Tunjangan DPR, Kebijakan Efisiensi hanya Angan?
“Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa pemberian tunjangan secara bertahap atau diangsur dilakukan karena keterbatasan anggaran, sehingga tidak memungkinkan untuk diberikan sekaligus di awal masa jabatan.
Besaran Rp50 juta per bulan tersebut, kata Dasco, ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan perhitungan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, yang mengacu pada kebutuhan sewa rumah selama lima tahun masa kerja.
“Jadi jelas ya bahwa itu (tunjangan satu tahun) adalah untuk sewa selama 5 tahun,” tegasnya.
(Saepul)