BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Indonesia saat ini mengalami darurat filisida atau yang terkenal dengan pembunuhan anak oleh orang tuanya sendiri. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat setidaknya terdapat 60 kasus pembunuhan anak oleh orang tuanya sepanjang 2024.
Seperti kasus filisida yang baru-baru ini diungkapkan Kepolisian pada Januari 2025 di Karawang, Jawa Barat. Sepasang suami istri berinisial AZR dan SD tega membunuh anak kandungnya sendiri berusia tiga tahun, karena faktor ekonomi.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengungkapkan, filisida awal berupa kekerasan ringan yang diterima anak dari orang tuanya.
Namun, kekerasan berupa verbal hingga fisik yang sering dilakukan orang tua ke anaknya menjadi kekerasan berat mengakibatkan kematian.
“Pembunuhan anak oleh orang tuanya. Banyak anak yang tidak mendapat pengasuhan, dan mereka juga menjadi korban kekerasan psikis, fisik, bahkan sampai meninggal dunia,” kata Diyah di Jakarta, pada Kamis (16/1/2025).
Diyah mengatakan, masyarakat dapat mencegah aksi filisida dengan melaporkan jika adanya kekerasan ringan dari orang tua ke anaknya. Hal ini akan membuat orang tua merasa dipantau, dan akan berhati-hati setiap akan melakukan kekerasan terhadap anaknya.
“Faktor utamanya ekonomi. Fenomena gelandangan di sekitar Jabodetabek ini tidak hanya pada persoalan sosial, tetapi juga perlindungan anak,” katanya.
BACA JUGA: Para Orang Tua Pembunuh Siswi SMP di Palembang Enggan Minta Maaf ke Keluarga Korban
Diyah menjelaskan, peran orang tua menjaga anaknya perlu mendapat perhatian untuk mencegah kasus filisida di Indonesia semakin memprihatinkan.
Menurutnya, Pemerintah harus melakukan kolaborasi kementerian dan lembaga, seperti KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
(Kaje/Dist)