JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie yang juga sempat menjadi staf khusus (stafsus) presiden, saat ini resmi menjabat sebagai komisaris BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi mengangkat Grace Natalie sebagai komsiaris Mind ID pada Selasa (11/6/2024).
Berikut gaji yang diterima Grace Natalie usai menjadi komisaris MIND ID
MIND ID merupakan perusahaan holding BUMN dalam industri pertambangan yang membawahi sejumlah perusahaan.
Oleh karena itu penghasilan yang akan dikantongi direksi maupun komisaris tentunya bukan nominal yang kecil.
Sebagai seorang komisaris MIND ID, gaji Grace Natalie diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Merujuk pada peraturan itu, pendapatan yang diterima seorang komisaris BUMN mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk skala usaha, kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perseroan, serta faktor-faktor lain yang relevan.
Selanjutnya, penetapan remunerasi bagi anggota dewan komisaris dan direksi juga merupakan kewenangan pemegang saham melalui mekanisme RUPS.
Berikut rincian untuk gaji atau honorarium untuk komisaris perusahaan pelat merah:
– Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 45 persen dari Direktur Utama
– Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 42,5 persen dari Direktur Utama
– Anggota Dewan Komisaris/Anggota Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 90 persen dari Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas
BACA JUGA: Menteri ESDM Tetapkan Harga Acuan untuk Batubara dan Mineral
Berdasarkan Laporan Tahunan Inalum 2019 yang sebelum berganti nama ke MIND ID, gaji direktur utama mencapai Inalum sebesar Rp325 juta per bulan. Artinya, gaji anggota komisaris utama setidaknya Rp146,25 juta dan anggota dewan komisaris Rp131,65 juta.
Perlu dicatat, selain gaji, jajaran direksi dan komisaris juga bisa mendapatkan tantiem/ insentif kerja sesuai kinerja perusahaan.
(Dist)