Dampak Putusan MK, KPD Minta KPU Segera Lakukan Perubahan PKPU

KPD Minta KPU Segera Lakukan Perubahan PKPU
(Teropongmedia.id)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Koordinator Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Miftahul Arifin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga pihak terkait, yakni Pemerintah, DPR, Bawaslu serta DKPP untuk segera melakukan perubahan pada PKPU. Perubahan dimaksud adalah bahwa dua periode dihitung saat menjabat Plt/Pj bukan dimaknai saat mulai jabatan definitif.

Hal ini mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang menolak seluruhnya permohonan Bupati Kutai Kartanegara Edi Darmansyah tentang kepastian hukum antara Plt/Pj/Plh agar tidak disamakan dengan definitive.

“Putusan tersebut memiliki dampak terhadap kontestasi pilkada serentak 2024 mengingat putusan Mahkamah Konstitusi punya kekuatan hukum dan mengikat (final and binding),” Jelas pria yang biasa disapa Miftah, Rabu (15/5/2024).

Menurutnya, Mahkamah dengan tegas menyatakan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Antam: Hakim Harus Tolak PKPU Budi Said karena Masuk Investigatif BPK!

“Putusan itu punya implikasi terhadap pencalonan kepala daerah seluruh Indonesia dengan kasus yang sama. Artinya siapapun itu yang pernah menjabat kepala daerah difinitif lalu dilanjutkan sebagai Plt maka yang bersangkutan terhitung menjabat satu kali masa jabatan,” terang Miftah.

Koordinator KPD Bidang Hukum, Abd Latif menambahkan Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 juga menyatakan “masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan”.

“Ini juga dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUUXVIII/2020 yang menyatakan, setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan,” tukasnya.

Permohonan dimaksud terkait uji materi Pasal 7 Ayat (2) huruf n Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016. yang menyatakan, “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;”

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Kafe bunga
Cantiknya, 3 Kafe di Bandung yang Dikelilingi Taman Bunga
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

4

PP PERSIS Tegaskan Netral di Pilkada Kabupaten Bandung

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya