JAKARTA,TM.ID: Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sedang menjadi sorotan publik lantaran segenap kontroversi belakangan ini. Hingga akhirnya timbul pertanyaan besar besar nominal gaji dan tunjangan seorang anggota Paspampres.
Seperti diketahui, Paspampres memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan presiden dan pejabat tinggi negara. Meskipun demikian, gaji dan tunjangan yang diterima anggota Paspampres tetap diatur sesuai dengan pangkat dan golongan mereka di kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Gaji Paspampres termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain dengan penghasilan yang menggiurkan, seperti dilansir Tribun.
Berikut adalah rincian besaran tunjangan dan gaji Paspampres berdasarkan pangkat dan golongan di TNI:
Rincian gaji :
Golongan I
- Tamtama Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
- Prajurit Satu/Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
Golongan II
- Bintara Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 2.032.600
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100
Golongan III
- Perwira Pertama (Pama Kapten): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200
Golongan IV – Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400
Golongan IV – Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
- Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500
- Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300 hingga Rp 5.750.900
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 Tunjangan
Tunjangan Paspampres
Tidak hanya gaji pokok, anggota Paspampres juga menerima tunjangan kinerja dan tunjangan lain-lain, yang besarnya ditetapkan sesuai dengan pangkat dan golongan mereka.
Besaran tunjangan kinerja mengikuti Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Tunjangan ini diberikan berdasarkan kelas jabatan yang berkaitan dengan pangkat prajurit.
Berikut rinciannya:
– KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
– Kasum, Wakasad, Wakasal, Wakasau: Rp 34.902.000
– Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
– Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
– Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
– Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
– Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
– Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
– Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
– Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
– Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
– Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
– Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
– Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
– Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
– Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
– Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
– Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Paspampres memiliki gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan golongan di kesatuan TNI. Gaji Paspampres termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain.
Besaran tunjangan kinerja juga diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Semua ini menghasilkan penghasilan yang cukup menggiurkan bagi anggota Paspampres yang bertugas menjaga keselamatan dan keamanan Presiden dan pejabat tinggi negara.
(Dist)