JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Jaksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita berbagai mewah dalam perkara kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada periode Januari-April 2022.
Penggeledahan dilakukan pada tiga provinsi berbeda, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta, pada 12–13 April 2025. Hasil dari penyitaan itu, tim penyidik menemukan dan menyita berbagai aset bernilai tinggi.
“Tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di tiga provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (14/4) dini hari.
Mobil dan Motor yang Disita dalam Kasus Suap Sawit
Aset yang disita, termasuk 3 unit mobil mewah yang terdiri dari 1 unit Toyota Land Cruiser dan 2 unit Land Rover. Kemudian, ada juga sebanyak 21 sepeda motor dan 7 sepeda mewah dari rumah milik Ariyanto Bakri.
BACA JUGA:
Akibat Korupsi Pertamina, BBM Tak Sesuai Bahaya untuk Mesin!
Kejagung Sita Rp301 Miliar dalam Kasus Korupsi Perizinan Usaha Sawit
Selain itu, jaksa juga menyita uang dalam berbagai mata uang dan jumlah yang besar:
-
USD 360.000 (setara ± Rp5,9 miliar) dari rumah saksi AF
-
SGD 4.700 dari kantor tersangka Marcella Santoso
-
Rp616.230.000 dari rumah Agam Syarief Baharudin
Selain itu, dari rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta, penyidik juga mengamankan:
-
40 lembar uang dolar Singapura pecahan 1.000
-
125 lembar uang dolar Amerika pecahan 100
-
10 lembar SGD pecahan 100
-
74 lembar SGD pecahan 50
Sebelumnya, dalam rangkaian penyidikan awal, jaksa juga telah menyita sejumlah kendaraan eksotis lainnya dari rumah Ariyanto Bakri, yaitu:
-
Ferrari Spider
-
Nissan GT-R
-
Mercedes Benz
Seluruh kendaraan itu, sebagai barang bukti dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan lepas terdakwa korupsi korporasi dalam perkara ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Daftar Tersangka
Dalam perkembangan kasus ini, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka, yang terdiri dari unsur hakim, panitera, hingga pengacara:
-
Muhammad Arif Nuryanta – Ketua PN Jakarta Selatan (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat)
-
Wahyu Gunawan – Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
-
Marcella Santoso – Pengacara korporasi ekspor CPO
-
Ariyanto Bakri – Rekan pengacara MS
-
Djuyamto – Hakim Tipikor Jakarta Pusat
-
Ali Muhtarom – Hakim Tipikor
-
Agam Syarief Baharudin – Hakim Tipikor
Kejaksaan menduga ada aliran dana suap mencapai Rp60 miliar yang mengalir untuk mempengaruhi vonis bebas tiga terdakwa dari korporasi dalam kasus ekspor CPO.
Dari jumlah itu, disebutkan bahwa majelis hakim menerima sekitar Rp22,5 miliar sebagai bagian dari suap.
(Saepul)