JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi merahasiakan 16 jenis dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) untuk diakses oleh akses publik.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang dikeluarkan baru-baru ini.
Ketua KPU Afifuddin menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan diklasifikasikan sebagai informasi rahasia selama periode lima tahun, kecuali terdapat persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan atau untuk kepentingan pengungkapan terkait jabatan publik.
“Keputusan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Afifuddin, seperti dilansir Antara, Senin (15/9/2025).
Dokumen pendaftaran Capres-Cawapres yang dimaksud meliputi fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah, serta bukti penyampaian laporan harta kekayaan ke KPK.
Selain itu, tercakup pula surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri, surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif, dokumen perpajakan lima tahun terakhir, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945.
Lengkapnya, daftar dokumen yang dikecualikan mencakup pula surat keterangan bebas pidana berat, bukti kelulusan pendidikan menengah, surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang, serta berbagai surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, dan BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Kebijakan ini diterapkan setelah KPU melakukan pertimbangan matang mengenai konsekuensi pembukaan informasi tersebut, dengan prinsip melindungi kepentingan yang lebih besar sesuai amanat undang-undang.
BACA JUGA
Ijazah Gibran untuk Pilpres 2024 Digugat, KPU Buka Suara
Penggugat Ijazah Jokowi di Solo Ajukan Banding, Anggap Hakim Ciut!
Berikut rincian 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dirahasiakan KPU:
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
- Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
- Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
- Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
- Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
- Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
(Aak)