Jokowi Harap Perusahaan Tidak Diskriminasi Pekerja Perempuan Usai RUU KAI Disahkan

(Bisnis)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Jokowi berharap aturan cuti melahirkan 6 bulan bukan malah buat pengusaha jadi pikir-pikir untuk merekrut karyawan perempuan. Sebaliknya, Jokowi ingin perusahaan maupun pengusaha lebih menghargai perempuan.

“Ya kami harapkan tidak seperti itu karena apa pun kita harus menghargai perempuan. Ibu-ibu yang mengandung dan kami berharap bayi yang dilahirkan sehat semuanya,” kata Jokowi kepada wartawan, dikutip Selasa (9/7/2024).

Jokowi menekankan pemberian cuti 6 bulan tersebut merupakan hal manusiawi yang para ibu perlukan untuk mempersiapkan kelahiran anak.

“Jadi kalau diberikan cuti seperti itu saya kira untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya saya kira sangat manusiawi,” kata Jokowi.

RUU KAI Disahkan DPR

DPR RI sahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Salah satu aturan dalam pengesahan UU tersebut, ibu melahirkan dapat hak cuti hingga 6 bulan. Pengesahan RUU ini dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk menjadi UU?,” kata Puan.

Mayoritas anggota dewan menyampaikan persertujuannya terkait pengesahan RUU. Hanya fraksi PKS memberikan persetujuan dengan catatan. Adapun salah satu aturan yang mengatur hak cuti melahirkan bagi para perempuan itu terdapat dalam Pasal 4 Ayat 3 yang berbunyi:

Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

  • cuti melahirkan dengan ketentuan:
  1. Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
  2. Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  • Waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran
  • Kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;
  • Waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau
  • Akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

BACA JUGA: DPR Sahkan UU Cuti Melahirkan, Ini Manfaatnya!

Kemudian lanjut dengan Pasal 4 Ayat 4, yang berbunyi: Cuti melahirkan terdapat pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja. Lalu dalam Pasal 4 Ayat 5 yang berbunyi: Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:

  1. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/atau
  2. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Putri Anne
Ini Alasan di Balik Putri Anne Lepas Hijab!
Pelecehan dokter malang
Trauma dan Takut, Perempuan di Malang Baru Berani Speak Up Jadi Korban Pelecehan Dokter
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Resmi Cerai dari Baim Wong, Hakim Sebut Ada Perselingkuhan
Liga Champions 2024/2025
Daftar Empat Tim yang Lolos ke Semifinal Liga Champions 2024/2025
Pesan dokter kandungan garut
Oknum Dokter Kandungan Garut Buka Suara, Titip 2 Pesan ke Petugas HAM
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Arsenal Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Borussia Dortmund vs Barcelona Selain Yalla Shoot

3

Link Live Streaming Inter Milan vs Bayern Munchen Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
KDM Tindak Tegas Pemotongan Bantuan untuk Sopir Angkot, Pelaku Tetap Diproses Meski Dana Sudah Dikembalikan lahan sukahaji
Sengketa Sukahaji, Dedi Mulyadi Tawarkan Rp6 Miliar untuk Kontrakan Warga
Gunung Semeru Kembali Meletus Kolom Abu 1 Km, Warga Dilarang Melakukan Aktivitas Apapun di Sektor Tenggara
Gunung Semeru Kembali Meletus, Warga Dilarang Melakukan Aktivitas Apapun di Sektor Tenggara
Oknum Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Resmi, Oknum Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.