BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Baru-baru ini, akun resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan panduan kepada wajib pajak yang mengalami kendala teknis saat menggunakan layanan DJP Online.
Dalam sebuah unggahan di media sosial, Kring Pajak menyarankan penggunaan aplikasi Notepad++ untuk mengedit file XML.
Langkah ini diharapkan dapat membantu mengatasi masalah yang dihadapi wajib pajak saat mengisi atau mengirimkan dokumen perpajakan secara elektronik.
Selain itu, DJP telah mengidentifikasi berbagai kendala yang sering dialami wajib pajak dalam menggunakan sistem Coretax.
Beberapa di antaranya adalah tidak diterimanya kode OTP saat memperbarui nomor telepon, kesulitan menampilkan profil wajib pajak, dan kegagalan saat menambah peran pihak terkait.
BACA JUGA:
Eks Dirjen Pajak Minta Kenaikan PPN 12% Dibatalkan
DJP Hapus Sanksi Administratif Terkait Coretax, Ini Detailnya
Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, DJP menyarankan wajib pajak untuk memperbarui data pengurus dan melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Banyak warganet beramai-ramai merespon postingan akun Kring Pajak tersebut, namun sayang postingan yang terlihat sudah memiliki 15.1k views itu telah dihapus.
Pastinya hal ini, banyak mengundang kontroversi terutama ungkapan kekecewaan terhadap kinerja dan pelayanan Dirjen Pajak terhadap pelanggan.
Seperti dilansir dari Instagram Respons_id banyak warganet yang mengungkapkan rasa kekecewaan mereka.
(Usk)