JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya menetapkan tersangka berinisial ASD alias S selaku chief operating officer (COO) Miss Universe Indonesia 2023 atas kasus pelecehan seksual terhadap kontestan finalis ajang kecantikan ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, tersangka juga menghina dan menurunkan martabat korban saat proses body checking atau pemeriksaan tubuh.
“Artinya kemudian meminta pada hal-hal yang sifatnya seperti penghinaan, secara merendahkan martabat dari pada korban,” ujar Hengki Haryadi kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).
BACA JUGA: Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Berlanjut
Tersangka S, kata Hengki meminta para finalis membuka busana saat body checking. Tak cukup di situ, tersangka juga memfoto lekuk tubuh korban dengan keadaan tanpa busana.
“Dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju, kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban. Memfoto juga (perannya),” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya masih menetapkan satu orang tersangka dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia 2023.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penetapan tersangka atas hasil gelar perkara yang dilaksanakan, Rabu (4/10/2023).
“Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka ASD alias S,” ujar Hengki Haryadi kepada wartawan.
(Saepul/Aak)