JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menyoroti praktik pengoplosan beras premium dengan beras berkualitas rendah yang marak ditemukan di pasaran. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen. kali, ini Teropong Media akan memberikan ciri beras oplosan.
Menurut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, pengoplosan beras bukan hanya persoalan mutu pangan, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap petani dan konsumen. Ia menegaskan akan ada tindakan tegas terhadap pelaku, baik di tingkat produsen maupun distributor.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Amran, Senin (14/7/2025).
Dalam praktiknya, beras oplosan adalah hasil pencampuran antara beras dengan kualitas berbeda, baik dari sisi jenis, usia penyimpanan, maupun sumber asal. Tujuannya jelas: mengejar keuntungan besar dengan menipu konsumen. Bahkan, dalam beberapa kasus, beras untuk program stabilisasi harga pangan (SPHP) milik pemerintah juga ikut disalahgunakan.
Ciri-Ciri Beras Oplosan
Kementan mengimbau masyarakat untuk lebih cermat saat membeli beras, terutama beras berlabel “premium”. Berikut ini beberapa ciri umum beras oplosan yang perlu diwaspadai:
- Warna Tidak Seragam
Beras oplosan biasanya memiliki warna yang tidak merata. Ada butiran yang tampak lebih putih, sementara lainnya tampak kusam atau menguning. Hal ini menandakan pencampuran dari jenis dan kualitas beras yang berbeda. - Aroma Tidak Sedap
Aroma beras oplosan cenderung asam, apek, atau bahkan menyengat. Ini bisa disebabkan oleh pencampuran dengan beras lama atau beras yang sudah tidak layak konsumsi. - Tekstur Tidak Merata
Ketika diraba, tekstur beras terasa tidak konsisten. Ada yang keras, lembek, atau bahkan bertepung. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas dan usia beras di dalam kemasan tidak seragam. - Harga Terlalu Murah atau Tidak Wajar
Jika harga beras premium jauh lebih murah dibanding harga pasar normal, patut dicurigai. Pelabelan premium bisa digunakan untuk menipu konsumen, padahal isinya beras medium atau campuran. - Berat Tidak Sesuai dengan Label
Dalam beberapa temuan, beras oplosan juga dijual dengan berat kemasan yang tidak sesuai. Misalnya, kemasan lima kilogram hanya berisi 4,5 kilogram. Ini bisa terjadi akibat manipulasi timbangan atau kecurangan dalam pengemasan.
Regulasi dan Pengawasan
Merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium seharusnya memiliki kadar air maksimal 14 persen, kadar butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen. Produk yang tidak memenuhi standar ini seharusnya tidak boleh dilabeli sebagai beras premium.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), seluruh produk beras wajib diregistrasikan dan memiliki label resmi. Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban ini bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Konsumen harus menjadi garda terdepan. Jangan hanya tergiur harga murah. Pastikan produk beras yang dibeli memiliki label PSAT dan informasi lengkap,” kata Amran.
Pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan distribusi dan menindak tegas pelaku pengoplosan, termasuk pencabutan izin usaha jika diperlukan.
(Dist)