BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Christin Novalia Simanjuntak, S.H., M.Kn., melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Sidang 2024–2025.
Kegiatan digelar di Gedung Graha Tiara, Jl. Inspeksi Kalimalang, RT.001/RW.001, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada 04–05 Juli 2025.
Materi yang disampaikan adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 05 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Baca Juga:
Hadir di Rapat DPRD, Christin Perkuat Solidaritas Lintas Fraksi
Christin Bersama Komisi II DPR RI Ikut Konsultasi Pansus VI DPRD Jabar
Dalam sambutannya, Christin menegaskan bahwa Perda No. 05 Tahun 2017 merupakan pijakan penting dalam penguatan sistem pendidikan di Jawa Barat.
Melalui kegiatan ini, Christin juga ingin menanamkan kesadaran hukum kepada masyarakat mengenai peran Peraturan Daerah dalam kehidupan sehari-hari.
(Anisa Kholifatul Jannah)