BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan Jabar IX (Kabupaten Bekasi), Christin Novalia Simanjuntak, S.H., M.Kn, kembali menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat dengan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Tahun Sidang 2024–2025.
Kegiatan ini digelar pada 03–04 Juli 2025 di Perumahan Mustika Grande, Blok J No. 1 RT. 18 RW. 013, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Christin memaparkan secara langsung Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 05 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh puluhan warga yang antusias menyimak paparan dari Christin Novalia. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai substansi dan implementasi Perda No. 05 Tahun 2017, yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan di tingkat daerah.
Dengan pemahaman yang baik, diharapkan warga bisa turut aktif mengawasi dan mendukung pelaksanaan regulasi ini, baik di lingkungan keluarga maupun komunitas sekitar.
(Anisa Kholifatul Jannah)