Lesti Kejora Terancam 4 Tahun Penjara, Pencipta Lagu Ungkap Hal Ini

Lesti Kejora
Kasus Lesti Kejora (Instagram/@Lesti Kejora)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Penyanyi dangdut kenamaan, Lesti Kejora, tengah berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu senior, Yoni Dores. Laporan tersebut diajukan oleh seseorang berinisial IS, yang mewakili Yoni Dores sebagai pelapor resmi.

Masalah ini ternyata bukan baru muncul. Dugaan pelanggaran hak cipta ini telah berlangsung sejak 2018. Lesti dituduh meng-cover lagu-lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin dan kemudian mengunggahnya ke berbagai platform digital seperti YouTube.

“Kejadian berawal dari tahun 2018 hingga sekarang. Diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban,” ujar Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Yoni Dores mengaku awalnya memilih jalur kekeluargaan sebelum memutuskan melapor ke polisi. Ia berharap bisa menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik dengan Lesti, namun respons yang diharapkan tak kunjung datang.

Baca Juga:

Pihak Lesti Kejora Buka Suara soal Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

Bukan Karena Uang! Yoni Dores Bongkar Alasan Asli Laporkan Lesti Kejora ke Polisi

Alasan Dibalik Pelapran Lesti Kejora

“Kalau saya sih dari awal juga enggak ada niatan sampai ini dilaporkan ke polisi, karena saya merasa sekian lama dan saya sudah datang ke Lesti baik-baik, tapi enggak juga (direspons),” ungkap Yoni Dores saat diwawancarai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

Setelah mencoba pendekatan pribadi, Yoni bahkan mengirimkan somasi lewat kuasa hukumnya. Tapi, ia mengklaim surat somasi hanya diterima oleh asisten rumah tangga Lesti dan tak mendapat balasan dari pihak terkait.

“Saya datang lagi bawa pengacara, somasi saya pikir sudah cukup, walaupun enggak ketemu, sudah diterima sama pembantunya, tahu dong. Enggak ada juga respons. Somasi kedua juga enggak ada,” tambahnya.

Bagi Yoni, tujuan utamanya sebenarnya hanya ingin mengklarifikasi. Ia ingin tahu apakah benar Lesti yang menyanyikan lagu-lagunya, dan jika iya, siapa yang menyuruh serta mengapa tidak ada izin resmi.

“Mau nanya aja, apa benar ini Lesti yang nyanyi? Kalau iya, itu inisiatifnya sendiri atau ada orang lain? Kalau memang orang lain, siapa yang menyuruh? Karena tidak ada izin dari penciptanya dan namanya pun tidak dicantumkan. Kasihanlah penciptanya,” tegas Yoni.

Setelah menunggu terlalu lama tanpa kejelasan, Yoni akhirnya melaporkan Lesti secara resmi pada (18/5/2025). Laporan ini telah diterima dan diproses oleh pihak kepolisian.

“Kami membenarkan bahwa pada tanggal 18 Mei, kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual, atau dalam hal ini, pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Kombes Pol Ade Ary.

IS selaku pelapor mengklaim bahwa Yoni Dores memegang hak eksklusif atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan dari publisher resmi PT ASKM. Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026