Cek Pemilik Kendaraan Online Lewat Plat Nomor dan NIK Bisa? Ini Caranya

Penulis: Saepul

cek pemilik kendaraan
Ilustrasi (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Plat nomor kendaraan bukan hanya sekadar kode, tetapi juga alat identifikasi vital. Cek nama pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, ternyata bisa dijadikan cara untuk identifikasi.

Cara ini dilakukan ketika melakukan pelanggaran lalu lintas, melacak pencurian, hingga penelusuran perkara lainnya.

Tips Cek Pemilik Kendaraan Secara Online

pembuatan plat nomor mobil listrik
foto (Lazada)

BACA JUGA: Tips Praktis Cek Pajak Kendaraan Lewat HP, Khusus di Jakarta

Terdapat beberapa tips untuk melakukan hal ini. Melansir laman Auto 2000, berikut tips cek pemilik kendaraan secara online:

1. Melalui Website SAMSAT

  • Buka SAMSAT Jakarta atau sesuai dengan wilayah dan kode unik kendaraan.
  • Input plat nomor dan NIK pada KTP.
  • Dapatkan informasi pemilik kendaraan secara instan.

2. Menggunakan Aplikasi Smartphone

  • Unduh aplikasi sesuai dengan daerah, misalnya, “Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta” untuk Jakarta.
  • Gunakan fitur melacak kepemilikan kendaraan dalam aplikasi.

3. Melalui SMS

  • Kirim SMS dengan format yang ditentukan, seperti METRO (spasi) data plat nomor ke 1717 untuk DKI Jakarta.

4. Daftar Aplikasi Smartphone untuk Setiap Daerah

Setiap daerah memiliki aplikasi sendiri untuk mengecek nama pemilik kendaraan. Berikut daftar beberapa aplikasi tersebut:

  • Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
  • Jawa Barat: SAMBARA
  • Jawa Tengah: SAKPOLE e-SAMSAT Jateng
  • DIY Yogyakarta: Pajak Kendaraan Jogjakarta
  • Jawa Timur: E-SMART SAMSAT JATIM
  • Aceh hingga Kalimantan: Sesuaikan dengan daerah masing-masing.

5.  Cek  Melalui SMS

  • Gunakan format SMS yang sesuai dengan daerah, seperti METRO (spasi) data plat nomor dan kirim ke nomor yang ditentukan.

6. Mendatangi Kantor SAMSAT

Jika metode online tidak memungkinkan, Anda dapat mengunjungi kantor SAMSAT terdekat. Bawa dokumen seperti KTP asli dan fotokopi, STNK asli, fotokopi, serta BPKB kendaraan asli.

Cek nama pemilik kendaraan kini semakin mudah dengan adanya layanan online. Memahami langkah-langkah ini dapat membantu dalam berbagai situasi, memastikan keamanan, dan memberikan kenyamanan dalam berlalu lintas.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Agung Yansusan
Agung Yansusan Dukung Global March to Gaza
Kecerdasan Buatan
Dominasi Teknologi Global, UEA Bangun Kota AI di Abu Dhabi
ferari l
Mobil Balap Eksotis Ferrari GTB/4 Competition Dilelang di Indonesia, Lengkap STNK dan BPKB?
Agung Yansusan
Agung Yansusan: Perda Kepemudaan Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Wadah Pemberdayaan Nyata
Meta Jual Instagram Whatsapp
Era Lupa Password dan OTP Facebook Segera Berakhir
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot

3

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Wilayah Cimahi Jawa Barat

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025
Headline
Bayern Munchen
Link Live Streaming Flamengo vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
PSG
Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
Timnas Putri Indonesia
Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan Kualifikasi Piala Asia Putri 2026 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.