Site icon Teropong Media

Cek Pemilik Kendaraan Online Lewat Plat Nomor dan NIK Bisa? Ini Caranya

cek pemilik kendaraan

Ilustrasi (Pixabay)

BANDUNG,TM.ID: Plat nomor kendaraan bukan hanya sekadar kode, tetapi juga alat identifikasi vital. Cek nama pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, ternyata bisa dijadikan cara untuk identifikasi.

Cara ini dilakukan ketika melakukan pelanggaran lalu lintas, melacak pencurian, hingga penelusuran perkara lainnya.

Tips Cek Pemilik Kendaraan Secara Online

foto (Lazada)

BACA JUGA: Tips Praktis Cek Pajak Kendaraan Lewat HP, Khusus di Jakarta

Terdapat beberapa tips untuk melakukan hal ini. Melansir laman Auto 2000, berikut tips cek pemilik kendaraan secara online:

1. Melalui Website SAMSAT

2. Menggunakan Aplikasi Smartphone

3. Melalui SMS

4. Daftar Aplikasi Smartphone untuk Setiap Daerah

Setiap daerah memiliki aplikasi sendiri untuk mengecek nama pemilik kendaraan. Berikut daftar beberapa aplikasi tersebut:

5.  Cek  Melalui SMS

6. Mendatangi Kantor SAMSAT

Jika metode online tidak memungkinkan, Anda dapat mengunjungi kantor SAMSAT terdekat. Bawa dokumen seperti KTP asli dan fotokopi, STNK asli, fotokopi, serta BPKB kendaraan asli.

Cek nama pemilik kendaraan kini semakin mudah dengan adanya layanan online. Memahami langkah-langkah ini dapat membantu dalam berbagai situasi, memastikan keamanan, dan memberikan kenyamanan dalam berlalu lintas.

 

 

(Saepul/Usk)

Exit mobile version