Cek, Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024!

Penulis: Anisa

kpps pilkada 2024
(Tangkapan layar Siakba)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — KPU akan segera membuka pendaftaran KPPS untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS sendiri mulai pada tanggal 17 September 2024.

Jadwal ini berdasarkan Keputusan KPU. Sebagaimana terdapat dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada 2024).

Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024

Melansir dari Keputusan KPU tersebut, berikut informasi jadwal pembentukan anggota KPPS Pilkada 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: Tanggal 17-21 September 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: Tanggal 17-28 September 2024
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: Tanggal 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi: Tanggal 30 September-2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : Tanggal 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: Tanggal 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: Tanggal 7 November 2024
  • Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: Tanggal 7 November-8 Desember 2024.

Syarat dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Melansir Peraturan KPU, berikut informasi syarat dan cara untuk mendaftar sebagai KPPS Pilkada 2024:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia paling rendah 17 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Adapun pendaftarannya dapat kita lakukan secara online melalui SIAKBA. Ini merupakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang berfungsi untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc, termasuk anggota KPPS Pilkada 2024.

SIAKBA dapat diakses pada https://siakba.kpu.go.id/. Cara menggunakan SIAKBA adalah dengan melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kopdes Merah Putih
CEK FAKTA: Link Lowongan Kerja Koperasi Desa Merah Putih
Bawa Alat Karaoke ke Rumah Sakit
Viral! Keluarga Pasien Bawa Alat Karaoke ke Rumah Sakit Bikin Warganet Gaduh
Konser &TEAM
&TEAM Umumkan Konser Perdana ‘Awaken The Bloodline’ di Indonesia
Viral COD
Viral! Wanita Diduga Penipu Berkedok COD Demi iPhone 16, Demi Gaya Hidup
preman ormas indramayu
Cegah Ormas Preman, Kawasan Industri Indramayu Dikawal Tim Khusus
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Crystal Palace vs Manchester City Final FA Cup 2024/25 Selain Yalla Shoot
Mobile Legends
Mobile Legends Resmi Masuk Ekstrakurikuler Sekolah di Surabaya
UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar
UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar
Budi Arie Sebut Transaksi Kopdes Merah Putih non tunai dengan QRIS
Budi Arie Sebut Transaksi Kopdes Merah Putih Dilakukan Non Tunai dengan QRIS

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.