Cek, Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024!

Penulis: Anisa

kpps pilkada 2024
(Tangkapan layar Siakba)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — KPU akan segera membuka pendaftaran KPPS untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS sendiri mulai pada tanggal 17 September 2024.

Jadwal ini berdasarkan Keputusan KPU. Sebagaimana terdapat dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada 2024).

Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024

Melansir dari Keputusan KPU tersebut, berikut informasi jadwal pembentukan anggota KPPS Pilkada 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: Tanggal 17-21 September 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: Tanggal 17-28 September 2024
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: Tanggal 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi: Tanggal 30 September-2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : Tanggal 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: Tanggal 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: Tanggal 7 November 2024
  • Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: Tanggal 7 November-8 Desember 2024.

Syarat dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Melansir Peraturan KPU, berikut informasi syarat dan cara untuk mendaftar sebagai KPPS Pilkada 2024:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia paling rendah 17 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Adapun pendaftarannya dapat kita lakukan secara online melalui SIAKBA. Ini merupakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang berfungsi untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc, termasuk anggota KPPS Pilkada 2024.

SIAKBA dapat diakses pada https://siakba.kpu.go.id/. Cara menggunakan SIAKBA adalah dengan melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hyundai Palisade Hybrid
Sudah Buka Pemesanan di Indonesia, Kapan Pasti Hyundai Palisade Hybrid Rilis?
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.