BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah video viral yang memotong pernyataan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah. Video itu menampilkan cuplikan seolah-olah Chandra menyatakan bahwa penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Unggahan tersebut pertama kali dibagikan akun Instagram “trymbambung” pada Selasa, (19/8/2025). Dengan narasi provokatif: “Hukum apa lagi ini Penjual pecel lele merugikan negara gara-gara Chandra Hamzah.” Video itu langsung menuai sorotan dan hingga Kamis, (22/8/2025), sudah ditonton lebih dari 3,2 juta kali dengan 64 ribu suka dan 61 ribu komentar, sebagian besar bernada negatif.
Namun, benarkah Chandra Hamzah pernah membuat pernyataan seperti itu?
Hasil Pemeriksaan Fakta
Dikutip dari turnbackhoax.id, Tim Cek Fakta melakukan penelusuran menggunakan reverse image search dan menemukan sumber asli video tersebut. Versi lengkapnya diunggah kanal YouTube MerdekaDotCom pada 24 Juni 2025 dengan judul: “Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Dijerat Korupsi? Ini Penjelasan Eks Pimpinan KPK.”
Setelah menyimak utuh, ternyata pernyataan Chandra telah dipelintir. Dalam video aslinya, ia tidak pernah menyebut penjual pecel lele bisa dipidana korupsi. Sebaliknya, ia sedang mengkritik pasal-pasal dalam UU Tipikor yang dianggapnya terlalu luas dan berpotensi multitafsir.
Baca Juga:
Kritik Chandra Hamzah di Sidang MK
Pernyataan Chandra disampaikan saat menjadi ahli dalam sidang uji materi UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 18 Juli 2025. Ia menilai Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor melanggar asas lex certa atau kepastian hukum karena tak memberikan batasan jelas tentang perbuatan yang bisa disebut tindak pidana korupsi.
Menurutnya, frasa “setiap orang” dalam Pasal 3 UU Tipikor terlalu luas dan bisa menjerat siapa saja. Bahkan masyarakat biasa, padahal korupsi seharusnya menargetkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
“Karena itu memang ditujukan untuk pegawai negeri dan kemudian menghilangkan frasa ‘yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara’ sebagaimana rekomendasi UNCAC,” jelas Chandra.
Contoh penjual pecel lele digunakan semata-mata untuk menunjukkan potensi absurd jika pasal itu diterapkan tanpa revisi.
Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim bahwa Chandra Hamzah menyatakan penjual pecel lele bisa dijerat UU Tipikor adalah tidak benar.
(Hafidah Rismayanti/Budis)