BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sebuah unggahan yang beredar di platform Facebook telah menyebarkan narasi yang mengklaim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan kenaikan tarif listrik secara nasional mulai Juli 2025.
Unggahan tersebut, yang disertai kutipan berbunyi, “ESDM Umumkan harga Listrik Juli 2025, Ada Kenaikan Harga Per KWH? Berharap “IQ” para pejabatnya yg naik, apadaya yg mkin naik pajak2 dn hrga2,” telah menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Namun, benarkah klaim tentang kenaikan tarif listrik nasional per Juli 2025 ini? Tim Cek Fakta Teropongmedia.id melakukan penelusuran.
Baca Juga:
FAKTA:
Kementerian ESDM Menegaskan Tarif Listrik Nasional Tidak Naik
Berdasarkan penelusuran Teropongmedia.id, Kementerian ESDM, seperti dilansir dari kantor berita ANTARA, telah secara tegas menyatakan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2025 (periode Juli–September) tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat. Tarif listrik akan tetap berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi. Selain itu, tarif untuk 24 golongan pelanggan subsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan.
Meskipun sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi memang dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro (seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah/ICP, inflasi, dan harga batu bara acuan/HBA), dan parameter ekonomi pada Triwulan III 2025 sebenarnya menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik secara nasional.
Penyesuaian Tarif Hanya Berlaku di PLN Batam (Bersifat Selektif)
Penting untuk digarisbawahi, penyesuaian tarif listrik memang berlaku, namun hanya di wilayah tertentu, yaitu PLN Batam. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Juli 2025, namun hanya berdampak pada golongan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Menurut perwakilan PLN Batam, Zulhamdi, seperti dilansir dari ANTARA, penyesuaian tersebut bersifat sangat selektif dan hanya memengaruhi sekitar 7,49 persen dari total pelanggan PLN Batam. Kenaikan tarifnya pun relatif kecil, yakni sebesar 1,43 persen dari tarif sebelumnya.
Narasi yang menyebut Kementerian ESDM resmi mengumumkan kenaikan harga listrik secara nasional mulai Juli 2025 adalah TIDAK BENAR. Kementerian ESDM telah memastikan harga listrik untuk Triwulan III 2025 (Juli-September) tidak naik secara nasional.
Penyesuaian tarif hanya terjadi secara selektif di PLN Batam dan hanya berlaku untuk golongan pelanggan tertentu dengan persentase kenaikan yang kecil.
(Hafidah Rismayanti/Aak)